Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pilkada) akan merumuskan dan mensinkronisasi semua pandangan terkait RUU tersebut pada pukul 19.00, Selasa (9/9). Hasil rapat itu akan dibahas kembali sebelum disahkan di rapat paripurna DPR pada 25 September 2014.
Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja menjelaskan, dalam rapat malam nanti, semua masukan akan dibahas dan redaksionalnya akan dimatangkan. Selama digelar rapat panja, semua fraksi diberi waktu luas untuk menyampaikan argumentasi terkait RUU Pilkada.
"Nanti malam ada rapat dengan tim perumus dan tim sinkronisasi, semua pandangan akan dibahas," kata Hakam, seusai memimpin rapat Panja RUU Pilkada, Selasa siang.
Dalam rapat Panja RUU Pilkada itu, seluruh fraksi partai Koalisi Merah Putih bersepakat untuk menggelar pilkada melalui DPRD. Sementara partai lainnya mengusulkan agar pilkada digelar secara langsung. Mengenai sistemnya, Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PPP, PAN, dan PDI Perjuangan mengusulkan agar calon yang maju dalam pilkada tidak diusung dalam satu paket.
Opsinya adalah calon wakil kepala daerah bisa berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), dari partai politik, kalangan profesional, atau sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara.
Sementara fraksi PKS, PKB, Gerindra dan Hanura mengusulkan calon yang maju di pilkada diusung dalam satu paket. Untuk penyelesaian sengketa hasil, mayoritas fraksi di DPR mengusulkan sengketa hasil pilkada ditangani oleh Mahkamah Agung.
Hanya Fraksi PKB dan Hanura yang mengusulkan sengketa hasil pilkada diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, dan Fraksi Partai Gerindra mengusulkan sengketa hasil pilkada melalui PTUN.
Mengenai anggaran penyelenggaraan pilkada, Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN, dan Gerindra mengusulkan penyelenggaraan pilkada dibebankan pada APBN. Sementara Fraksi PDI-P, PKS, PPP, PKB, dan Hanura mengusulkan penyelenggaraan pilkada dibebankan pada APBD.
Setelah disepakati di tingkat panja, rumusan akan ditetapkan pada 23 September 2014 di tingkat komisi dengan Menteri Dalam Negeri. Setelah itu, hasil keputusannya akan dibawa ke tingkat II untuk diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada 25 September 2014. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News