kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah siapkan aturan pajak soal pelayaran


Minggu, 22 Maret 2015 / 22:12 WIB
Pemerintah siapkan aturan pajak soal pelayaran
ILUSTRASI. Gedung Elnusa, Jakarta. KONTAN/Muradi/2015/05/06


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah akan mendorong industri pelayaran lebih baik, dengan memperbaiki aturan perpajakan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, selama ini masalah pembayaran pajak sering kali menjadi sorotan pelaku industri pelayaran.

Selama ini, seolah-olah ada anggapan pengusaha dalam negeri membayar pajak, sementara yang luar negeri tidak membayar pajak. Nah, kebijakan perpajakan ini akan memastikan baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri memang membayar pajak. "Ini akan dinetralkan, jadi sama-sama (bayar)" ujar Bambang, kepada KONTAN.

Namun belum jelas aturan perpajakan mana yang menjadi objek perbaikan ini. Namun yang pasti menurutnya, industri pelayaran memiliki peranan penting dalam memperbaiki neraca jasa Indonesia yang terus defisit. Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan pernyataan bakal membuat perusahaan reasuransi untuk meminimalisir defisitnya.

Menurut Bambang, selain industri asuransi, industri pelayaran juga berperan penting dalam mendorong defisit neraca jasa. Sebagai gambaran, neraca jasa merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam defisit neraca transaksi berjalan, alias Current Account Deficit (CAD).

Tahun 2014, defisit neraca jasa mencapai US$ 10,53 juta. Sementara tahun sebelumnya neraca jasa mengalami defisit hingga US$12 juta. Sebagai catatan, total CAD tahun lalu mencapai US$ 26,23 juta, atau 2,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×