kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Pemerintah siapkan aturan pajak soal pelayaran


Minggu, 22 Maret 2015 / 22:12 WIB
Pemerintah siapkan aturan pajak soal pelayaran
ILUSTRASI. Gedung Elnusa, Jakarta. KONTAN/Muradi/2015/05/06


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah akan mendorong industri pelayaran lebih baik, dengan memperbaiki aturan perpajakan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, selama ini masalah pembayaran pajak sering kali menjadi sorotan pelaku industri pelayaran.

Selama ini, seolah-olah ada anggapan pengusaha dalam negeri membayar pajak, sementara yang luar negeri tidak membayar pajak. Nah, kebijakan perpajakan ini akan memastikan baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri memang membayar pajak. "Ini akan dinetralkan, jadi sama-sama (bayar)" ujar Bambang, kepada KONTAN.

Namun belum jelas aturan perpajakan mana yang menjadi objek perbaikan ini. Namun yang pasti menurutnya, industri pelayaran memiliki peranan penting dalam memperbaiki neraca jasa Indonesia yang terus defisit. Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan pernyataan bakal membuat perusahaan reasuransi untuk meminimalisir defisitnya.

Menurut Bambang, selain industri asuransi, industri pelayaran juga berperan penting dalam mendorong defisit neraca jasa. Sebagai gambaran, neraca jasa merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam defisit neraca transaksi berjalan, alias Current Account Deficit (CAD).

Tahun 2014, defisit neraca jasa mencapai US$ 10,53 juta. Sementara tahun sebelumnya neraca jasa mengalami defisit hingga US$12 juta. Sebagai catatan, total CAD tahun lalu mencapai US$ 26,23 juta, atau 2,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×