Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Hingga saat ini, pemerintah ternyata belum memutuskan berapa tarif untuk rencana pengenaan cukai terhadap kemasan plastik. Semua opsi tarif masih dalam diskusi di internal pemerintah.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Goro Ekanto mengatakan setiap kemasan akan dikenakan tarif yang berbeda. Memang, rencananya hampir semua kemasan dari plastik akan dikenakan cukai.
Namun, khusus untuk kemasan botol plastik, pihaknya sudah menyiapkan empat opsi tarif. Dari tarif-tarif yang disiapkan itu tidak sampai Rp 200 per botol. Sayang, dia belum mau merinci lebih lanjut mengenai empat opsi tersebut.
"Sekarang masih dalam proses, besaran tarif cukai masih disimulasikan," kata Goro, Jumat (6/5) kepada KONTAN.
Nantinya, BKF akan melakukan pembahasan tarif tersebut dengan semua pihak terkait. Termasuk dengan asosiasi pengusaha yang akan terkena dampak kebijakan ini.
Kepala BKF Suahasil Nazara sempat mengatakan, dalam merumuskan tarif ini pihaknya akan mempertimbangkan dua hal. Pertama, dampaknya terhadap penerimaan negara. Kedua, bisa meredam konsumsi kemasan plastik.
Sebab, salah satu pertimbangan penerapan cukai untuk kemasan plastik adalah dampaknya yang negatif bagi lingkungan. Rencananya, kebijakan ini akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016.
Menurut Direktur Institute for Development of Economic and Fianance (INDEF), kebijakan cukai ini harus mempertmbangkan banyak hal. Tidak hanya soal penerimaan negara dan kelestarian alam saja, tetapi juga dampak bagi industri.
Sedikit banyak tarif cukai yang diberlakukan pasti akan memberikan dampaknya terhadap daya saing industri. Oleh karena itu, pemerintah harus menyiapkan opsi-opsi tertentu agar dampak tersebut bisa terminimalisir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News