kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siap terapkan kelas standar BPJS Kesehatan


Minggu, 21 Maret 2021 / 15:03 WIB
Pemerintah siap terapkan kelas standar BPJS Kesehatan


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyusun kebijakan terkait kelas standar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kebijakan tersebut telah diatur akan diimplementasikan paling lambat pada tahun 2022. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, disebutkan kewajiban menyediakan kelas standar bagi rumah sakit.

"Jumlah tempat tidur rawat inap untuk pelayanan kelas standar itu (paling sedikit) 60% untuk RS pemerintah pusat dan daerah dan 40% untuk rumah sakti swasta," ujar Kepala DJSN Tubagus Achmad Choesni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (17/3).

Nantinya kelas standar pada layanan BPJS Kesehatan akan menjadi satu standar. Sebelumnya pada layanan BPJS Kesehatan terdapat tiga golongan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III.

Baca Juga: Cek, ini perincian dan simulasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021

Namun, rencana pembuatan kelas standar akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, dari tiga kelas yang ada akan disederhanakan menjadi dua kelas yakni kelas A dan kelas B.

Penyederhanaan kelas tersebut saat ini masih dalam tahap analisis. Analisis dilakukan untuk melihat pengaruh antara penerapan kelas standar dengan penyesuaian tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs).

"Pada saat ini kita pada tahap analisis data, validasi, dan penerapan besaran tarif kapitasi dan tarif INA-CBGs," terang Tubagus.

Data tersebut akan berasal dari data BPJS Kesehatan. Penyesuaian tarif tersebut bertujuan untuk mendorong keberlanjutan dan kualitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hak serupa juga diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat tersebut. Budi menyebut bahwa dalam 20 tahun terakhir hampir di seluruh dunia biaya kesehatan melampaui pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Menkes pertimbangkan pengecekan silang data PBI BPJS Kesehatan dengan sumber lain

"Kalau begini terjadi terus maka ada suatu saat dimana tidak akan cukup anggaran yang ada untuk membiayai pelayanan kesehatan yang kita janjikan ke seluruh rakyat kita," jelas Budi.

Selain pembuatan kelas standar, langkah lain yang dilakukan adalah Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). KDK dibuat untuk menjawab prioritas pelayanan kesehatan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Terdapat lima prioritas dalam sektor pelayanan kesehatan. Antara lain adalah peningkatan kesehatan ibu dan anak, percepatan perbaikan gizi masyarakat, peningkatan pengendalian penyakit, pembudayaan gerakan masyarakat sehat, dan penguatan sistem kesehatan.

Baca Juga: Menkes sebut telah bayar klaim rumah sakit untuk layanan Covid-19 Rp 5,23 triliun

Empat dari lima prioritas tersebut bersifat preventif promotif. Budi menyebut pada layanan JKN mayoritas masih pada yang bersifat kuratif sedangkan layanan bersifat preventif promotif hanya 4,7%.

"Jadi memang perlu kita selaraskan di KDK agar lebih banyak pembiayaan kesehatan disesuaikan dengan target RPJMN kita," ungkapnya.

Budi menyebut belanja dalam program JKN belum sesuai dengan RPJMN. Hal itu tercermin pada penyakit yang paling banyak ditangani melalui BPJS Kesehatan belum menjawab prioritas RPJMN.

Selanjutnya: Ini kata ekonom soal unrealized loss investasi BP Jamsostek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×