kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siap cairkan dana Rp 14,78 triliun, ini kata BPJS Kesehatan


Rabu, 13 Februari 2019 / 08:38 WIB
Pemerintah siap cairkan dana Rp 14,78 triliun, ini kata BPJS Kesehatan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan menyambut baik rencana pemerintah yang kembali mencairkan dana Rp 14,78 triliun di tahun ini. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pencairan dana itu merupakan percepatan pencairan dana iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) untuk pembayaran faskes. 

Sehingga, pihaknya menilai jika pencairan ini bukan dalam hal penyuntikan ke BPJS Kesehatan. "Presiden kan menyampaikan tentang pencairan dana PBI ya, istilahnya tentu bukan suntikan," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/2). 

"Jadi pencairan ini lebih ke percepatan pencairan dana iuran PBI di 2019 untuk pembayaran faskes (fasilitas kesehatan)," lanjut Iqbal. Pun dana yang dicairkan ini akan diperuntukkan bagii pembayaran ke rumah sakit. 

Sekadar tahu saja, sebelumnya Presiden Joko Widodo, Selasa (12/2) menyebut, pemerintah akan kembali mencairkan dana untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp 2,1 triliun di Maret 2019 dan Rp 6,3 triliun di April 2019. 

Adapun di awal bulan ini, Presiden mengaku, pemerintah telah mengucurkan dana ke BPJS Kesehatan sebanyak Rp 6,38 triliun. Dengan begitu total yang dicairkan pemerintah sebanyak Rp 14,78 triliun.  

Atas berbagai pencairan ini, Dirjen Penganggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku untuk mendukung peran dan fungsi BPJS Kesehatan. 

Adapun berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, saat ini BPJS Kesehatan memiliki sebanyak 217,54 juta peserta. Peserta PBI tercatat sebesar 96,56 juta peserta. Jumlah tersebut naik dibanding tahun lalu yang peserta PBI hanya sebesar 92,4 juta peserta. 

Apalagi, tutur Iqbal, pencairan ini sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 tahun 2018. Keduanya juga menyebut, saat ini penanganan defisit BPJS Kesehatan masih terus berlangsung. Proses audit pun masih terus dilakukan oleh BPKP. 

Pasalnya, hal itu akan berhubungan terkait solusi yang akan diambil nantinya. "Audit BPKP kan masih berproses," kata Iqbal. Kemkeu, juga bilang, pemerintah terus memperhatikan kesehatan keuangan di BPJS Kesehatan.

"Pasti dilakukan oleh Pemerintah (atasi defisit) sambil melakukan review terlebih dahulu dan bersinergi lintas institusi," tutup Askolani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×