kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah siap beli lahan masyarakat


Kamis, 07 Februari 2013 / 07:24 WIB
Pemerintah siap beli lahan masyarakat
ILUSTRASI. Masa depan Ronald Koeman suram di Barcelona, Joan Laporta cari 3 calon pelatih baru


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Alih fungsi lahan hutan untuk pemukiman dan kegiatan usaha masih berlansung. Pemerintah menggunakan berbagai cara agar kawasan hutan tetap terjaga. Misalnya, mengeluarkan kebijakan penundaan sementara izin alias moratorium pemanfaatan lahan hutan sampai penyusunan Rancangan Undang-Undang Anti-Pembalakan Liar yang saat ini sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, langkah ini belum cukup. Sebab, faktanya, banyak kawasan hutan yang telah terlanjur menjadi pemukiman dan dikuasai oleh masyarakat. Secara langsung atau tidak, ini menjadi kendala bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengembalikan lahan yang beralih fungsi itu menjadi kawasan hutan seperti sediakala.

Sulitnya mengembalikan lahan hutan dari masyarakat juga menghambat pemda menuntaskan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), termasuk luas lahan hutan di dalamnya.

Atas dasar itu, pemerintah mencoba menerapkan pendekatan kompensasi kepada masyarakat, sehingga mau melepas lahannya untuk dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan. Menurut Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Kemhut), pendekatan ini mirip dengan sistem tukar-menukar kawasan hutan (land swap). Konsep ini diterapkan dalam pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan dan pertambangan dengan mencari lahan pengganti agar luas hutan tidak berubah.

Hadi bilang, Kemhut sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengembalian lahan hutan yang sudah terpakai masyarakat. "Dalam PP akan diatur soal sumber anggaran untuk membeli lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan," katanya, Rabu (6/2).

Sumber dana, Hadi menjelaskan, berasal dari APBN/APBD yang dikumpulkan dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sektor tambang dan perkebunan yang memanfaatkan lahan hutan. Berapa bujet yang disediakan dan luas lahan yang bakal dibeli, Kemhut sejauh ini masih mengalkulasi. "Tapi, nilai ganti rugi tidak tinggi karena tanah di kawasan hutan tidak mahal," ungkapnya.

Nah, untuk kelancaran proyek ini, Hadi meminta pemda proaktif melakukan pendekatan kepada masyarakat terlebih dulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×