Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah berencana membeli aset milik PT Lapindo Brantas yang ada di dalam peta terdampak semburan lumpur. Menurut Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono, pihaknya sudah membicarakan mengenai ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo.
Nah, untuk itu pihaknya meminta Lapindo agar membayar sisa ganti rugi bagiannya yang belum dilunasi sebesar Rp 781 miliar. "Aset yang ada di dalam peta terdampak, yang sertifikatnya dipegang Lapindo itu kami ambil," ujar Basuki, Senin (8/12) di Istana Negara, Jakarta.
Menurutnya, aset Lapindo yang berada didalam peta terdampak mencapai 20% dari total area peta terdampak. Nanti tanah tersebut akan dibeli pemerintah kepada Lapindo, kemudian Lapindo membayarkannya kepada masyarakat sebagai ganti rugi.
Rencananya, pemerintah akan menggunakan dana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) tahun 2015. Nilai aset itu diperkirakan mencapai Rp 781 miliar. Hal itu merupakan tafsiran pemerintah atas putusan mahkamah konstitusi terkait kasus ganti rugi Lapindo.
Basuki mengelak jika ini diartikan kewajiban Lapindo diambil alih pemerintah. Menurutnya, kewajiban Lapindo tetap dibayar perusahaan, dengan cara menjual asetnya yang ada di sana. Aset itu nantinya akan menjadi pemerintah. Skema ini nantinya juga akan diatur dalam peraturan presiden mengenai badan penanggulangan lumpur Sidoarjo (BPLS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News