kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah serap aspirasi untuk aturan turunan UU Cipta Kerja sektor perpajakan


Kamis, 19 November 2020 / 17:43 WIB
Pemerintah serap aspirasi untuk aturan turunan UU Cipta Kerja sektor perpajakan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok 40  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah juga menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan agar RPP dan rancangan perpres tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan pelaku usaha juga masyarakat.

Kamis ini (19/11), semisal, pemerintah mengadakan seminar yang bertema “Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan”.  

Seminar ini diawali dengan keynote speech dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan laporan dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.  

Seminar yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta ini menampilkan narasumber Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita, dan pengamat pajak Darussalam.

Baca Juga: Sri Mulyani ungkap kepentingan pajak dalam UU Cipta Kerja

Beberapa hal yang dibahas terkait implementasi UU Cipta Kerja di bidang perpajakan, termasuk tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta rencana pendirian Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI). Tujuan ketentuan perpajakan disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja adalah agar meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, selama ini Indonesia hanya unggul dari sisi market size saja, sementara dari sisi daya saing masih ketinggalan dari negara lain. Jadi, Indonesia harus melakukan transformasi, khususnya di bidang ekonomi, ke arah yang lebih positif dan punya nilai tambah.

“Kami membuat omnibus law perpajakan karena ini (soal pajak) sangat menentukan daya tarik (bagi investor) untuk menanamkan modal, tak hanya untuk orang asing saja, tapi juga orang Indonesia (yang ingin berinvestasi). Jadi kita perlu memperkuat perekonomian Indonesia agar kompetitif dan modal bisa ditanamkan,” kata Menkeu, (19/11).

Sri Mulyani bilang, kepastian perpajakan memang sangat penting bagi dunia usaha, agar bisa menciptakan playing field yang semakin baik. Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja sektor perpajakan terdiri dari delapan pasal.

Ia menjelaskan, latar belakang hal itu disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja agar memperkuat perekonomian nasional, meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global supaya dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya, dan mendorong kemudahan berusaha.

“UU Cipta Kerja adalah upaya nyata dari berbagai diagnosa yang ada yaitu Indonesia perlu langkah fundamental dan struktural agar bisa maju, sejahtera, dengan pendapatan yang makin adil,” katanya.

Perubahan ketentuan perundang-perundangan perpajakan yang sejalan dengan perkembangan dunia usaha, juga untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, memberikan kepastian hukum dan keadilan iklim berusaha.

Kemudian, juga dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, mendukung Ease of Doing Business (EoDB), dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka telah disusun RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di saat yang sama, juga telah disiapkan peraturan pelaksanan UU Cipta Kerja mengenai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Peraturan pelaksanaan ini terdiri dari permodalan, tata kelola, dan perpajakan akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui foreign direct investment (FDI) dan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Sri Mulyani cegah upaya penghindaran pajak dengan UU Cipta Kerja



TERBARU

[X]
×