kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah serap aspirasi untuk aturan turunan UU Cipta Kerja sektor perpajakan


Kamis, 19 November 2020 / 17:43 WIB
Pemerintah serap aspirasi untuk aturan turunan UU Cipta Kerja sektor perpajakan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, penyusunan UU Cipta Kerja merupakan salah satu lompatan besar yang merupakan ikhtiar pemerintah dalam melakukan transformasi ekonomi secara fundamental. Yakni, dengan menyinergikan regulasi yang selama ini menjadi hambatan kemudahan berusaha, dan menerapkan sistem perizinan yang lebih standar, cepat dan menjamin kepastian berusaha.

Apresiasi atas UU Cipta Kerja juga datang dari lembaga internasional, seperti Bank Dunia. UU Cipta Kerja dianggap sebagai reformasi besar yang menjadikan Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional dan domestik. UU ini diharapkan akan mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja sehingga akan mengurangi tingkat kemiskinan.

Sejumlah kemudahan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja diharapkan akan mampu menciptakan lapangan kerja baru, dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi, serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja.

“Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, yang terdiri atas 40 RPP dan 4 RPerpres. Penyusunan peraturan pelaksanaan ini tentunya memerlukan masukan dari seluruh lapisan masyarakat agar dapat terimplementasi dengan baik, karena ini sangat penting dari tataran operasionalnya,” jelas Susiwijono, Kamis (19/11).

Sebagai info, seluruh draf RPP dan Rperpres dapat diunduh dan diberikan masukan oleh dunia usaha dan masyarakat melalui portal UU Cipta Kerja di alamat www.uu-ciptakerja.go.id. Sampai saat ini, telah diunggah sebanyak 29 RPP.

Penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang baik dan implementatif tentunya memerlukan koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah dengan seluruh stakeholder. Hal ini merupakan kunci suksesnya transformasi ekonomi yang menjadi ikhtiar di dalam UU Cipta Kerja untuk mencapai kesejahteraan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Oleh karena itu, untuk membangun sinergi yang baik antara pemangku kepentingan, kegiatan serap aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja selanjutnya akan dilaksanakan di sejumlah kota di Indonesia, dengan membawakan tema-tema khusus terkait penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, seperti ketenagakerjaan, kawasan ekonomi, UMKM, sertifikasi produk halal, dan sebagainya,” imbuh Susiwijono.

Selanjutnya: Sri Mulyani sebut kepastian perpajakan penting bagi dunia usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×