kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah sepakati pemecahan kode HS beras


Kamis, 06 Februari 2014 / 20:27 WIB
Pemerintah sepakati pemecahan kode HS beras
ILUSTRASI. Keputihan


Reporter: Maria Elga Ratri | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementrian Pertanian dan Kementrian Perdagangan sepakat untuk mengusulkan pemisahan pos tarif (Harmonized System (HS) Code) pada komoditas beras.  

Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi pangan yang digelar di Kementrian Koordinator Perekonomian, Kamis (6/2).

Pada peraturan menteri perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2012 tentang impor beras, hanya ada satu pos tarif beras yang tercantum.

Pos tarif beras dengan kode 1006.30.99.00 tersebut dinilai membingungkan karena tidak mencantumkan secara spesifik jenis dan ciri-ciri beras medium atau premium.

Wakil Menteri Pertanian RI Rusman Heriawan mengatakan, pemisahan kode pos tarif beras ini akan memudahkan badan karantina maupun Bea Cukai untuk melakukan pengawasan.

"Sekarang kita cuma memanfaatkan HS yang tunggal. HSnya sama untuk beras (jenis apapun). Karena aturan di indonesia ada (pemisahan) medium dan premium ya sebaiknya HS-nya dipisah, sehingga bea cukai di lapangan bisa lebih efektif mengawasi dan mengontrol masuknya beras," kata Rusman.

Sepakat dengan Rusman, Wakil Menteri Perdagangan RI Bayu Krisnamurti juga menyetujui adanya pemisahan pos tarif beras tersebut. "Nanti kita lihat supaya jangan sama. Nanti akan dibahas tim," ucap Bayu singkat.

Niat kedua kementrian ini juga telah direstui Kemenko Perekonomian. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat, pos tarif beras memang sebaiknya diperjelas agar tidak disalahgunakan.

"Silakan diperjelas, dipertegas supaya tidak disalahgunakan, disalahartikan atau membuat orang jadi bingung," kata Hatta. Ia mempercayakan urusan teknis sepenuhnya pada Kementrian Keuangan, Dirjen Bea Cukai serta Kemendag.

Semula, dalam Permendag nomor 12 tahun 2008, pos tarif beras telah dibedakan jadi dua. Yakni 1006.30.99.00 untuk jenis beras premium dengan kadar pecah beras tak lebih dari 5%. Sedangkan kode HS 1006.30.90.00 untuk beras medium untuk kadar pecah beras antara 5%-25%.

Cuma, akibat perubahan pasal peraturan impor beras yang tertuang di  Permendag 6/2012, pos tarif beras hanya disebutkan satu saja. Karena itu Rusman mengusulkan supaya pos tarif dipisahkan lagi seperti sebelumnya, seperti Permendag 12/2008.

Asal tahu saja, untuk impor beras jenis medium, hanya dapat dilakukan oleh Perum Bulog saat produksi beras dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×