kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kemendag wacanakan tata niaga impor beras khusus


Senin, 03 Februari 2014 / 18:23 WIB
Kemendag wacanakan tata niaga impor beras khusus
ILUSTRASI. BincangShopee 9.9 Super Shopping Day: Potensi Produk Kecantikan Lokal di Era Modern yang menghadirkan tiga pembicara, Irene Ursula (Founder Somethinc), Abel Cantika (Beauty Influencer), Claudia Christin (Ph. D. Dermatology).


Reporter: Handoyo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kasus munculnya dugaan masuknya impor beras jenis medium asal Vietnam membuat pemerintah kebakaran jenggot.

Untuk meminimalisir kejadian tersebut terulang, pemerintah mewacanakan proses importasi beras jenis khusus dengan mekanisme seperti pada produk hortikultura dan sapi hidup.

Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap peyusunan sistem baru tersebut. "Kita sedang susun bertahap, sistem online bukan manual. Nanti akan ada sistem yang mirip dengan horti," kata Bayu, Senin (3/2).

Sekedar gambaran saja, selama ini impor beras jenis khusus tersebut pemberian izin impor tidak diatur secara detail implementasi waktu pelaksanaanya. Saat ini saja, pemerintah masih belum memberikan izin impor beras jenis khusus untuk kebutuhan tahun 2014 kepada importir.

Untuk melakukan impor beras jenis khusus tersebut, pemerintah menetapakaan alokasi nasional untuk kebutuhan impor beras khusus dengan pengajuan izin selama satu tahun. Sedangkan evaluasinya dilakukan per tiga bulan.

Alokasi impor beras khusus tersebut ditentukan oleh Tim Kelompok Kerja Perberasan (POKJA Beras) di bawah koordinasi Kementerian Pertanian yang berisi perwakilan dari instansi Pemerintah seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai), Kementerian Perindustrian, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, Perum BULOG.

Selain itu, dilibatkan pula Asosiasi PERPADI (Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia) dan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA). POKJA Beras tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian/Ketua Dewan Ketahanan Pangan Nomor 1542/Kpts/OT.140/4/2009.

Untuk menutup celah terhadap masuknya impor beras jenis khusus tersebut instansi terkait yang terlibat akan lebih mengoptimalkan bidang pengawasannya. Seperti, surveyor yang akan lebih memperbanyak barang yang dilakukan pre shipment sampling, dan pemeriksanaan fisik dan dokumen oleh bea cukai.

Impor beras Vietnam

Terkait dengan dugaan masuknya impor beras medium asal Vietnam, saat ini Kemendag terus melakukan pendalaman lebih teliti. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihak Kemendag, ternyata yang beredar tersebut adalah beras jenis khusus.

Bayu bilang, murahnya harga beras yag dipasarkan tersebut terjadi karena beberapa sebab, seperti praktek persaingan usaha atau memang ada beras medium yang dimasukkan oleh para importir swasta tersebut. "Kita belum selesai buat keputusan apakah ada pelanggaran dari impor. Harus ditelusuri lebih lanjut," kata Bayu.

Meski demikian, Bayu tidak menampik adanya persamaan Harmonized System (HS) atau pos tarif antara beras jenis medium dengan khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×