Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menyelesaikan rancangan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN ) II 2010-2014. Seperti tercantum di dalam UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan, RPJMN ditetapkan dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) paling lambat tiga bulan setelah Presiden dilantik.
"Karena itulah, kami menyusun draf final RPJMN II, dan itu telah diselesaikan dini hari tadi," kata Sekretaris Utama Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas Syahrial Loetan menjelaskan Rabu (20/1).
Pelantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2009. Dengan demikian, kemarin merupakan sudah genap tiga bulan presiden terpilih dari pemilihan umum langsung. Awalnya, RPJMN direncanakan akal diumumkan secara langsung oleh Presiden paling lambat akhir bulan ini.
Syahrial memaparkan, RPJMN II 2010-2014 disusun dengan tiga bagian. Hal inilah yang membedakan dengan RPJMN sebelumnya yang hanya terdiri dari dua buku.
Syahrial memaparkan, RPJMN II 2010-2014 disusun dengan tiga bagian. Hal inilah yang membedakan dengan RPJMN sebelumnya yang hanya terdiri dari dua buku. Buku pertama memuat rencana aksi yang menjadi prioritas pembangunan nasional selama lima tahun ke depan.
Buku II memuat kegiatan prioritas untuk masing-masing bidang pembangunan. Buku kedua bercerita tentang program-program lainnya yang meliputi semua pekerjaan Kementerian/Lembaga (K/L). Sementara Buku III memuat arah pembangunan kewilayahan.
Menurut Syahrial, keistimewaan RPJM II 2010-2014 adalah akan menjadi referensi semua K/L dalam menyusun finalisasi rencana mereka. "Kalau dulu rencana K/L hanya cerita awang-awang tanpa mengetahui dananya berapa, dengan adanya RPJM II ini selimut uangnya sudah kita batasi,” papar Syahrial.
Meski demikian, lanjut dia, pemerintah tetap memiliki kesempatan untuk melakukan review. Paling tidak, dalam dua atau tiga tahun pemerintah akan melakukan evaluasi pelaksanaan RPJMN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News