kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,20   2,77   0.31%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah segera revitalisasi perusahaan garam nasional


Kamis, 11 Agustus 2011 / 19:17 WIB
Pemerintah segera revitalisasi perusahaan garam nasional
ILUSTRASI. Ini dia daftar pemain rekrutan terbaik era Bartomeu, Mantan Presiden FC Barcelona


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri BUMN Mustafa Abubakar menegaskan, revitalisasi terhadap sejumlah perusahan garam nasional sudah sangat mendesak untuk dilakukan. Langkah ini penting untuk mendorong produksi garam nasional sehingga mengurangi kebutuhan terhadap impor.

"Kita sedang menguatkan manajeman PT garam. Kita sayangkan lama tidak produksi. Kita lakukan penguatan, sudah masuk fit and proper tes," kata nya, Kamis (11/8).

Tidak hanya itu, pemerintah juga sudah membicarakan soal penambahan modal sebesar Rp 440 miliar dengan DPR. Sejauh ini, perusahaan garam nasional sudah meminta suntikan sebesar Rp 300 miliar. "Nanti penyerapan garam lokal bisa optimal dan produksi terus berlanjut, sehingga tidak tergantung pada impor," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyebutkan, pemerintah pada prinsipnya menginginkan agar produksi petani ditingkatkan dan petani garam dilindungi. "Tingkatkan produksi, lindungi para petani garam kita, beli dari petani garam kita agar pendapatan mereka meningkat. Kalau memang kurang, baru impor,” jelasnya.

Sebelumnya, terjadi perselisihan antara Menteri Perdagangan Mari Elka Panegestu dan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait impor garam ini. Fadel menuding pengawasan impor garam saat ini masih kurang. Buktinya pada 3 Agustus 2011 kapal Vinashin Star Hai Phonh Imo 9283552 berbendera Vietnam membawa garam dari India untuk dibongkar di Pelabuhan Ciwanlni Banten. Impor garam ini tidak sesuai dengan ketentuan karena dilakukan pada musim panen garam.

Beranjak dari kenyataan tersebut. Fadel mengaku telah mengirimkan surat pada Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu pada 4 Agustus 2011. Isinya adalah meminta agar wewenang pengawasan impor garam berada di KKP.

Terkait dengan perselisihan antara Mendag dan Men KKP, Hatta menjelaskan kedua menteri sama-sama memiliki alasan yang masuk akal.

"Yang satu melindungi petani. Betul, petani garam harus dilindungi. Kalaupun ada pembelian, harus sebanyak-banyaknya dibeli punya petani. Namun, dari sisi menteri perdagangan, ini jatah lama, khawatir kalau kekurangan pasokan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×