kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah segera revaluasi aset BUMN


Jumat, 10 Juli 2015 / 20:32 WIB
Pemerintah segera revaluasi aset BUMN


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk melakukan perhitungan (revaluasi) aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali bergulir. Presiden Joko Widodo sebelumnya memang telah menargetkan revaluasi aset perusahaan-perusahaan pelat merah rampung dalam satu-dua tahun ke depan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan, pemerintah akan melakukan revaluasi aset BUMN mulai tahun ini. Kementerian Keuangan pun akan segera melakukan pembahasan mengenai hal ini dengan Kementerian BUMN. "Hasil revaluasi akan baru terlihat di APBN tahun depan," kata Bambang, Jumat (10/7).

Menurut Bambang, revaluasi akan dimulai secara tahap dari beberapa BUMN terlebih dahulu. Meski tak menyebutkan perusahaan pelat merah yang dimaksud, Bambang memastikan bahwa revaluasi akan dilakukan terhadap BUMN dengan aset terbesar terlebih dahulu.

"BUMN-nya apa akan kami finalkan dengan Kementerian BUMN. Nanti diobrolin dulu dengan Kementerian BUMN," tambah dia.

Hingga per Desember 2014, terdapat 119 BUMN yang total asetnya mencapai Rp 4.500 triliun. Sementara itu, sebagian besar dari jumlah BUMN tersebut terindikasi masih menggunakan basis valuasi puluhan tahun silam. Sebab, hanya BUMN yang telah terdaftar di bursa yang asetnya divaluasi secara berkala. Sedangkan jumlah BUMN yang terdaftar di bursa masih sangat minim.

Adapun pelaksanaan revaluasi aset tersebut biasanya terkendala pajak. Mengingat hasil revaluasi tentunya akan membuat nilai aset perusahaan melonjak berlipat-lipat. Oleh karena itu pula, pajak dibayarkan perusahaan juga bisa melonjak.

Mengenai hal ini, pemerintah menawarkan dua opsi. Pertama, pajak yang harus dibayarkan perusahaan dikonversi sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN). Kedua, pajak yang dibayarkan tersebut dikonversi menjadi penerimaan negara. Sayangnya, Bambang masih enggan berbicara detail mengenai opsi tersebut. "Bisa cash atau non-cash. Tapi tunggu pembahasan revaluasinya dulu," tukas Bambang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×