Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya meringankan beban maskapai penerbangan, pemerintah berjanji akan memberikan berbagai insentif fiskal ke maskapai penerbangan. Sejauh ini pemerintah tengah menggodok apa saja insentif yang diberikan untuk meringankan beban industri penerbangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini pemberian insentif tersebut dalam tahap finalisasi. "(Insentif) itu menyangkut jasa persewaan peralatan dan perbaikan pesawat udara, menyangkut jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean dan menyangkut impor dan penyerahan pesawat udara dan suku cadang," tutur Darmin, Kamis (20/6).
Lebih lanjut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, nantinya aturan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Susiwijono, maskapai penerbangan juga meminta adanya pembebasan bea masuk dan pajak untuk suku cadang dan pesawat. Tetapi, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian atas insentif tersebut. "Ini harus kami hitung dulu, ini kan harus betul-betul hati-hati untuk memberikan insentif fiskal," terangnya.
Tak hanya dari pemerintah, Darmin pun mengatakan semua pihak telah sepakat berkontribusi untuk meringankan beban maskapai penerbangan. Pihak-pihak yang dimaksud ini mulai dari maskapai penerbangan, pengelola bandara, hingga penyedia bahan bakar penerbangan.
"Untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan, seluruh pihak berkomitmen untuk sama-sama menurunkan biaya dan menanggung beban, jadi tidak hanya satu pihak saja yang memikul ini. Karena satu pihak saja tidak akan bisa," tutur Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News