kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Harga tiket turun, Kemhub minta AP I, AP II dan Airnav berikan diskon bagi maskapai


Jumat, 17 Mei 2019 / 09:55 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan mengimbau kepada operator bandara (Angkasa Pura I dan II) dan penyelenggara jasa navigasi penerbangan (AirNav) untuk memberikan diskon kepada maskapai nasional. 

Hal tersebut menyusul keputusan pemerintah yang menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12%-16%. 

“Kami mengharapkan dan sudah mengadakan pertemuan juga dengan para stakeholder, terutama yang di bawah kendali Kementerian Perhubungan agar penyelenggara bandara dan penyelenggara navigasi penerbangan bisa memberikan diskon kepada badan usaha angkutan udara,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5). 

Polana menambahkan, pihaknya sudah menyurati stakeholder terkait untuk bisa memberikan insentif kepada para maskapai. Diharapkan, insentif tersebut bisa mengurangi biaya operasional yang dikeluarkan maskapai. 

“Atas nama dirjen (perhubungan udara) sudah beri surat ke AP I dan AP II, serta Airnav,” kata Polana. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Nomor 72 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu , 15 Mei 2019. 

Dengan adanya peraturan tersebut, maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan tarif batas atasnya sebanyak 12%-16%. Penurunan harga tiket ini harus dilakukan paling lambat pada Sabtu 18 Mei 2019. (Akhdi Martin Pratama

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Kemenhub Minta AP I, AP II, dan AirNav Beri Diskon untuk Maskapai"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×