kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.194   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.098   1,24   0,02%
  • KOMPAS100 1.062   -0,62   -0,06%
  • LQ45 835   -0,27   -0,03%
  • ISSI 215   0,10   0,04%
  • IDX30 427   -0,19   -0,04%
  • IDXHIDIV20 515   1,35   0,26%
  • IDX80 121   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Harga tiket turun, Kemhub minta AP I, AP II dan Airnav berikan diskon bagi maskapai


Jumat, 17 Mei 2019 / 09:55 WIB
Harga tiket turun, Kemhub minta AP I, AP II dan Airnav berikan diskon bagi maskapai


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan mengimbau kepada operator bandara (Angkasa Pura I dan II) dan penyelenggara jasa navigasi penerbangan (AirNav) untuk memberikan diskon kepada maskapai nasional. 

Hal tersebut menyusul keputusan pemerintah yang menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12%-16%. 

“Kami mengharapkan dan sudah mengadakan pertemuan juga dengan para stakeholder, terutama yang di bawah kendali Kementerian Perhubungan agar penyelenggara bandara dan penyelenggara navigasi penerbangan bisa memberikan diskon kepada badan usaha angkutan udara,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5). 

Polana menambahkan, pihaknya sudah menyurati stakeholder terkait untuk bisa memberikan insentif kepada para maskapai. Diharapkan, insentif tersebut bisa mengurangi biaya operasional yang dikeluarkan maskapai. 

“Atas nama dirjen (perhubungan udara) sudah beri surat ke AP I dan AP II, serta Airnav,” kata Polana. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Nomor 72 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu , 15 Mei 2019. 

Dengan adanya peraturan tersebut, maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan tarif batas atasnya sebanyak 12%-16%. Penurunan harga tiket ini harus dilakukan paling lambat pada Sabtu 18 Mei 2019. (Akhdi Martin Pratama

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Kemenhub Minta AP I, AP II, dan AirNav Beri Diskon untuk Maskapai"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×