kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah sebut Perppu Ormas demokratis


Selasa, 18 Juli 2017 / 21:54 WIB
Pemerintah sebut Perppu Ormas demokratis


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dalam menjalankan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), pemerintah menyatakan sudah bersikap demokratis. Pasalnya pemerintah menyatakan telah meminta persetujuan DPR terlebih dahulu sebelum menerapkan ketentuan tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan Perppu Ormas dilakukan melalui kajian panjang, termasuk menerima masukan dari berbagai pihak, seperti pemerintah daerah (pemda), para tokoh agama dan masyarakat, bahkan termasuk ormas-ormas.

“Kalau Pemerintah mau ego, tanpa persetujuan DPR pun sudah bisa melaksanakan Perppu ini,” kata Tjahjo dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Selasa (18/7).

Tjahjo menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bagi mereka yang tak sepakat bisa menempuh jalur hukum. Namun, ia menekankan Perppu tersebut fungsinya untuk menyempurnakan Undang-undang Ormas sebelumnya.

“Jika ada pihak yang mau menggugat, silakan tempuh sesuai jalurnya,” ujar dia

Dia menegaskan, pemerintah tak melarang ormas sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan ideologi negara. Jika ormas Islam silakan sesuai dengan Alquran dan Hadis. Hanya saja, ia ingatkan sebagai ormas di Indonesia sebaiknya taat pada landasan negara yakni Pancasila.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×