kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.979   132,00   0,74%
  • IDX 5.868   -327,57   -5,29%
  • KOMPAS100 777   -47,37   -5,75%
  • LQ45 587   -32,03   -5,17%
  • ISSI 203   -11,64   -5,43%
  • IDX30 333   -16,41   -4,69%
  • IDXHIDIV20 412   -16,48   -3,85%
  • IDX80 88   -5,40   -5,76%
  • IDXV30 113   -5,07   -4,31%
  • IDXQ30 108   -4,56   -4,06%

Kata Kadin perihal Perppu Ormas


Senin, 17 Juli 2017 / 22:53 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berharap dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bisa berdampak positif terhadap dunia usaha. Terutama dari sisi stabilitas keamanan.

"Kadin tidak terlalu terlibat dalam hal itu tapi prinsipnya pemerintah harus punya aturan main yang clear karena agar lebih menjaga situasi lebih kondusif," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani, Senin (17/7).

Shinta mengatakan dengan adanya beleid ini pemerintah bisa mengontrol ormas-ormas yang dipandang tidak sejalan dengan Pancasila. "Kami berharap ormas di luar kendali pemerintah yang membuat keresahan bisa lebih dikendalikan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam UU belum mengatur bagaimana menyikapi ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila serta landasan negara lainnya. Selain itu, belum memakai asas Contrarius Actus.

“Asas dimana pemerintahan yang mengeluarkan izin atas suatu ormas, memiliki hak untuk mencabut izin ormas tersebut bila melanggar aturan,” kata Tjahjo.

Dalam Perppu Ormas ini, sejumlah hal yang direvisi dari UU sebelumnya antara lain, soal larangan ormas bertentangan dengan Pancasila. Tahapan menjatuhkan sanksi administratif, dan penambahan ketentuan sanksi pidana bagi ormas yang dinilai telah melanggar ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×