kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perppu Ormas terbit, Kadin ingin bisnis kondusif


Selasa, 18 Juli 2017 / 10:34 WIB
Perppu Ormas terbit, Kadin ingin bisnis kondusif


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kalangan usaha menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Diharapkan kehadiran Perppu tersebut bisa berdampak positif untuk keamanan di tanah air.
 

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani mengatakan, meski dunia usaha tak langsung terkena dampak dari Perppu ini, namun ia berharap dengan adanya Perppu tersebut bisa membuat dunia usaha menjadi kondusif.

"Kadin tidak terlalu terlibat dalam hal itu tapi prinsipnya pemerintah harus punya aturan main yang clear karena agar lebih menjaga situasi lebih kondusif," kata Shinta, Senin (17/7).

Shinta mengatakan Perppu ini diharapkan bisa menegaskan kontrol pemerintah kepada ormas yang berjalan di luar jalur hukum yang ada. "Kami berharap ormas di luar kendali pemerintah yang membuat keresahan bisa lebih dikendalikan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam UU belum mengatur bagaimana menyikapi ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila serta landasan negara lainnya. Selain itu, belum memakai asas Contrarius Actus.

“Asas dimana pemerintahan yang mengeluarkan izin atas suatu ormas, memiliki hak untuk mencabut izin ormas tersebut bila melanggar aturan,” kata Tjahjo.

Dalam Perppu Ormas ini, sejumlah hal yang direvisi dari UU sebelumnya antara lain, soal larangan ormas bertentangan dengan Pancasila. Tahapan menjatuhkan sanksi administratif, dan penambahan ketentuan sanksi pidana bagi ormas yang dinilai telah melanggar ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×