kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Pemerintah Rilis Inpres Dukungan Percepatan Penyelenggaraan Uji Coba Trem Otonom IKN


Rabu, 23 Oktober 2024 / 09:47 WIB
Pemerintah Rilis Inpres Dukungan Percepatan Penyelenggaraan Uji Coba Trem Otonom IKN
ILUSTRASI. Pemerintah menerbitkan Inpres no. 2/2024 tentang dukungan percepatan penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja trem di IKN. ANTARA FOTO/Siswowidodo/nz


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2024. Inpres itu berisi tentang dukungan percepatan penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) trem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Inpres tersebut diterbitkan pada 18 Oktober 2024. 

Melalui Inpres itu, presiden memberi instruksi kepada menteri perhubungan, menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat, menteri keuangan, menteri komunikasi dan informatika, kepala otorita Ibu Kota Nusantara, dan kepala kepolisian Negara Republik Indonesia.

Instruksi yang diberikan adalah mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk memberikan dukungan percepatan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) penyelenggaraan Trem Otonom untuk pengembangan transportasi perkeretaapian dan mendukung konektivitas di IKN. 

Baca Juga: Diuji Coba di IKN, Jokowi Ungkap Harga Trem Otonom Rp 74 Miliar per Unit

Berikutnya, melakukan kegiatan pengoperasian uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) Trem Otonom yang digunakan untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa secara konsep Trem Otonom dapat diimplementasikan di IKN.    

Serta melaksanakan perencanaan teknis, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas depo dan equipment room, stasiun/halte, charging station, elektrikal, mekanikal, persinyalan, jaringan telekomunikasi, dan gardu listrik, dan fasilitas jalur pengarah (virtual track) pada badan jalan.   

“Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Diktum Keempat Inpres dikutip, Rabu (23/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×