kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.521.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.655   -54,00   -0,35%
  • IDX 7.778   -11,02   -0,14%
  • KOMPAS100 1.204   -2,23   -0,19%
  • LQ45 952   -2,11   -0,22%
  • ISSI 235   -0,81   -0,34%
  • IDX30 491   -0,71   -0,14%
  • IDXHIDIV20 586   -1,94   -0,33%
  • IDX80 137   -0,33   -0,24%
  • IDXV30 143   0,12   0,08%
  • IDXQ30 163   -0,36   -0,22%

Pemerintah Rilis Inpres Dukungan Percepatan Penyelenggaraan Uji Coba Trem Otonom IKN


Rabu, 23 Oktober 2024 / 09:47 WIB
Pemerintah Rilis Inpres Dukungan Percepatan Penyelenggaraan Uji Coba Trem Otonom IKN
ILUSTRASI. Pemerintah menerbitkan Inpres no. 2/2024 tentang dukungan percepatan penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja trem di IKN. ANTARA FOTO/Siswowidodo/nz


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2024. Inpres itu berisi tentang dukungan percepatan penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) trem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Inpres tersebut diterbitkan pada 18 Oktober 2024. 

Melalui Inpres itu, presiden memberi instruksi kepada menteri perhubungan, menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat, menteri keuangan, menteri komunikasi dan informatika, kepala otorita Ibu Kota Nusantara, dan kepala kepolisian Negara Republik Indonesia.

Instruksi yang diberikan adalah mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk memberikan dukungan percepatan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) penyelenggaraan Trem Otonom untuk pengembangan transportasi perkeretaapian dan mendukung konektivitas di IKN. 

Baca Juga: Diuji Coba di IKN, Jokowi Ungkap Harga Trem Otonom Rp 74 Miliar per Unit

Berikutnya, melakukan kegiatan pengoperasian uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) Trem Otonom yang digunakan untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa secara konsep Trem Otonom dapat diimplementasikan di IKN.    

Serta melaksanakan perencanaan teknis, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas depo dan equipment room, stasiun/halte, charging station, elektrikal, mekanikal, persinyalan, jaringan telekomunikasi, dan gardu listrik, dan fasilitas jalur pengarah (virtual track) pada badan jalan.   

“Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Diktum Keempat Inpres dikutip, Rabu (23/10).

Selanjutnya: Harris Unggul Tipis atas Trump dalam Jajak Pendapat Terbaru

Menarik Dibaca: 2 Resep Ayam Kecap Saus Tiram dan Cabai Hijau yang Bumbunya Meresap dan Kaya Rempah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×