kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Revisi Pungutan Bea Keluar. Simak Ketentuannya!


Senin, 04 Juli 2022 / 14:03 WIB
Pemerintah Revisi Pungutan Bea Keluar. Simak Ketentuannya!
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat peti kemas di Dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (2/11). Pemerintah Revisi Pungutan Bea Keluar. Simak Ketentuannya!


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi ketentuan pemungutan bea keluar untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pemungutan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)," dikutip dari aturan tersebut, Senin (4/7).

Dalam Pasal (2) PMK Nomor 106/PMK.04/2022 tertulis bahwa barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Namun barang ekspor yang telah ditetapkan untuk dikenakan bea keluar dapat dikecualikan dari pengenaan bea keluar dengan kriteria tertentu.

Baca Juga: Semester I 2022, Realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 56,1%

Adapun kriteria yang dimaksud adalah barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.

Lalu ada juga barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam.

Selanjutnya barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, serta barang pindahan.

Bea keluar juga dikecualikan dari barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, atau barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean ekspor dan/atau jumlah tertentu, barang asal impor yang kemudian diekspor kembali, atau barang ekspor yang akan diimpor kembali.

Pengecualian pengenaan bea keluar terhadap barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan diberikan terhadap barang ekspor yang diekspor oleh perguruan tinggi, atau lembaga atau badan yang melakukan penelitian dan/atau pengembangan.

Baca Juga: Harga TBS Jatuh, Petani Sawit Minta Kebijakan DMO dan DPO Dihapus

Sementara pengecualian pengenaan bea keluar terhadap barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan diberikan dengan ketentuan hanya diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru, tidak untuk diolah lebih lanjut, kecuali untuk penelitian dan/atau pengembangan kualitas, serta harus dalam jumlah yang wajar.

Lebih lanjut, pengecualian pengenaan bea keluar terhadap barang pribadi penumpang,barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, atau barang kiriman, diberikan dengan ketentuan nilai pabean ekspor tidak melebihi Rp 2,5 juta.

Sehingga dalam hal ini, apabila nilai pabean ekspor melebihi batas pengecualian pengenaan bea keluar, maka kelebihan nilai pabean ekspor dipungut bea keluar.

Selain itu, ketentuan yang berubah dalam PMK Nomor 106/PMK.04/2022 adalah mengenai jangka waktu persetujuan atau penolakan terhadap pengecualian bea keluar.

Dalam Pasal (5) ayat (3), Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengecualian bea keluar paling lambat lima hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap, atau keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima secara lengkap.

Sebelumnya, dalam PMK Nomor 146/PMK.04/2014 jangka waktu persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengecualian bea keluar paling lambat 14 hari sejak sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Palmerah Maish di Stas HET

Sementara itu, untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor, eksportir harus mengajukan permohonan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) kepada Kepala Kantor Pabean. Sedangkan pada ketentuan yang lama, eksportir harus memberitahukannya secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean.

SKP sendiri merupakan sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Adapun pada saat PMK Nomor 106/PMK.04/2022 ini mulai berlaku, maka PMK Nomor 214/PMK.04/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, sehingga aturan ini akan berlaku mulai 22 Juli mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×