kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.331.000   32.000   1,39%
  • USD/IDR 16.611   26,00   0,16%
  • IDX 8.227   -30,66   -0,37%
  • KOMPAS100 1.122   -5,50   -0,49%
  • LQ45 788   -5,60   -0,71%
  • ISSI 295   -0,19   -0,06%
  • IDX30 412   -3,20   -0,77%
  • IDXHIDIV20 463   -4,41   -0,94%
  • IDX80 124   -0,46   -0,37%
  • IDXV30 132   -1,19   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,73   -0,56%

Pemerintah Revisi DBH Migas


Jumat, 03 April 2009 / 07:49 WIB
Pemerintah Revisi DBH Migas


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA : Pemerintah memutuskan untuk mengurangi alokasi dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam minyak dan gas sebesar Rp14,4 triliun, menyusul terbitnya PMK No.50/2009.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam PMK tersebut menjelaskan total alokasi DBH SDA migas yang baru diperkirakan mencapai Rp15,3 triliun atau turun dari yang sebelumnya sebesar Rp29,7 triliun.

Revisi tersebut dilakukan pemerintah karena mempertimbangkan fluktuasi harga minyak dan nilai tukar rupiah.

"Perkiraan alokasi DBH SDA migas pada tahun 2009 kepada daerah disesuaikan dengan hasil kesimpulan rapat kerja Panitia Anggaran DPR khususnya mengenai asumsi indikator makro dengan tingkat harga minyak mentah sebesar US$45 per barel dan dengan nilai tukar Rp11.000/US$," ungkap Menkeu dalam PMK itu.

Rincian alokasi DBH SDA migas sebesar Rp15,3 triliun itu terdiri atas DBH SDA minyak bumi dengan porsi 15,5% atau setara dengan Rp8,96 triliun dan sebesar 30,5% atau Rp6,33 triliun untuk DBH SDA gas bumi.

Namun, sebanyak 0,5% dari setiap alokasi DBH minyak dan gas itu diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.

Sebelumnya, dalam PMK No.17/2009 yang terbit 9 Februari lalu, pemerintah memproyeksikan DBH SDA migas pada tahun ini mencapai Rp29,7 triliun dengan asumsi harga minyak saat itu sebesar US$80 per barel dan nilai tukar Rp9.400/US$.

Sementara, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta menilai keputusan itu akan memicu keberatan Pemerintah Daerah dapat memicu karena pasti ada implikasi pada pendapatan asli daerah.

Namun, selama pengurangan tersebut mengacu pada formula perhitungan yang benar, yaitu fluktuasi harga minyak dan nilai tukar rupiah, maka daerah akan memakluminya.

Di sisi lain, menurut Marwan setiap ada pengurangan transfer ke daerah dari porsi yang normal, maka seharusnya ada kompensasi bagi daerah untuk menghindari beban pemda dan masyarakat yang ditimbulkan.

Misalnya dengan mengurangi Dana Alokasi Umum (DAU) secara bertahap bagi sejumlah daerah-daerah penghasil yang dicabut hak DAU-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×