kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Revisi Aturan Soal Realokasi Dana Desa Penanganan Covid-19


Jumat, 02 September 2022 / 14:20 WIB
Pemerintah Revisi Aturan Soal Realokasi Dana Desa Penanganan Covid-19
Presiden Jokowi saat Pembukaan Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2022, di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3). Pemerintah Revisi Aturan Soal Realokasi Dana Desa Penanganan Covid-19.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengubah ketentuan di mana desa dapat melakukan realokasi dana desa untuk penanganan Covid-19 yang sebesar 8% dari total dana desa yang diterima.

Ketentuan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK.07/2022 tentang perubahan atas PMK No.190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa yang terdapat pada pasal 35.

"Untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan sanksi atas pengelolaan dana desa, perlu melakukan perubahan terhadap PMK No.190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa," bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip Jumat (2/9).

Dalam PMK yang lama disebutkan, pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk program perlindungan sosial berupa BLT desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani, serta kegiatan penanganan pandemi Covid-19 di desa.

Baca Juga: 6 Bansos Ini Dipastikan Cair September 2022, Apa Saja?

Adapun besaran dana desa yang digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas tersebut sesuai dengan peraturan presiden mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022. Ketentuan ini diatur oleh PMK No.190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

PMK tersebut juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomo 104 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBN Tahun Anggaran 2022, dimana dalam Pasal 5 Ayat (4) disebutkan, setiap desa berkewajiban mengalokasikan minimal 8% dari total pagu dana desa yang diterima oleh desa untuk penanganan Covid-19.

Namun pada 30 Agustus 2022, Menteri Keuangan mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK.07/2022 yang di dalamnya berisi beberapa proses perubahan yang desa dapat lakukan setelah desa mengalokasikan 8% untuk penanganan Covid-19.

Di antara beberapa perubahan yang ada dalam PMK tersebut, di antaranya terdapat pada pasal 35 yang terkait dengan pandemi Covid-19, yang dialokasikan oleh dana desa, yaitu diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 ayat, yakni ayat (5a).

Baca Juga: Tekan Inflasi di Bawah 7% di 2022, Luhut Minta Masyarakat Tanam Cabai Sendiri

Pada Pasal 35 Ayat (5), pemerintah desa dapat melakukan penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan Covid-19 dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas Covid-19 setempat paling cepat tiga bulan setelah pemerintah desa menganggarkan dukungan pendanaan Covid-19.

Artinya, penyesuaian anggaran tersebut dapat diartikan dapat bertambah dari nilai 8% atau dapat mengurangi dari nilai total 8% dana desa yang diterima oleh pemerintah desa pada tahun 2022.

Sehingga jika kondisi penyebaran Covid-19 di desa semakin memburuk, pemerintah desa dapat melakukan penyesuaian dengan cara menambah alokasi Covid-19 yang ada di desa.

Namun sebaliknya, apabila kondisi penyebaran Covid-19 sudah membaik, maka pemerintah desa dapat melakukan penyesuaian dengan cara mengurangi alokasi penanganan Covid-19 dari 8% menjadi nilai anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah desa.

Sementara pada PMK No.128/PMK.07/2022, ada tambahan yakni pada pasal 35 ayat (5a), yang menegaskan bahwa pemerintah desa tidak bisa serta merta melakukan realokasi penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19. Sehingga Desa dapat melakukan perubahan penggunaan dana desa untuk kegiatan lainnya apabila Kepala Desa sudah mendapatkan surat dari Bupati/Wali Kota di wilayah tersebut.

Baca Juga: Jurus Kemenperin Bikin Ekspor IKM Gula Palma Semakin Legit

"Dilaksanakan berdasarkan surat bupati/ wali kota kepada Kepala Desa yang menyatakan, Desa dapat melakukan penyesuaian dengan mekanisme penganggaran yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi dalam Pasal 35 Ayat (5a).

Setelah pemerintah desa melakukan penyesuaian anggaran, maka sisa dari dana desa yang tidak digunakan dalam penanganan Covid-19 ini digunakan untuk beberapa kegiatan prioritas seperti untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa, bidang kesehatan, dan/atau penguatan ketahanan pangan dan hewani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×