Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Larangan juga berlaku bagi hewan di pos tarif 01.05 atau unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, kalkun, bebek, angsa, ayam guinea, dan ayam sabung. Selain itu, larangan juga mencakup binatang hidup pos tarif 01.06 seperti primata, paus, lumba-lumba,, porpise, manate dan dugong, anjing laut, singa laut, dan beruang laut.
Hewan-hewan unik seperti unta dan camelid, kelinci dan hare, binatang melata termasuk ular dan penyu, burung pemangsa, burung beo, burung parkit, burung macaw, dan Kakatua, burung unta, emu, lebah, dan serangga-serangga dari China juga sementara dilarang untuk masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Pengusaha meminta pemerintah kaji ulang pembatasan impor dari China
Selain hewan-hewan hidup, pemerintah juga melarang impor barang-barang seperti komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya, sirkus keliling dan travelling menagerie, serta teater keliling dari negara tirai bambu tersebut.
Beleid ini resmi berlaku sejak tanggal 7 Februari 2020, setelah resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News