kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.937   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.358   6,48   0,10%
  • KOMPAS100 837   2,05   0,25%
  • LQ45 635   0,96   0,15%
  • ISSI 219   -0,29   -0,13%
  • IDX30 357   0,64   0,18%
  • IDXHIDIV20 436   0,90   0,21%
  • IDX80 96   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   0,18   0,16%

Pemerintah resmi larang impor binatang hidup dari China, ini daftarnya


Kamis, 13 Februari 2020 / 03:35 WIB


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Larangan juga berlaku bagi hewan di pos tarif 01.05 atau unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, kalkun, bebek, angsa, ayam guinea, dan ayam sabung. Selain itu, larangan juga mencakup binatang hidup pos tarif 01.06 seperti primata, paus, lumba-lumba,, porpise, manate dan dugong, anjing laut, singa laut, dan beruang laut.

Hewan-hewan unik seperti unta dan camelid, kelinci dan hare, binatang melata termasuk ular dan penyu, burung pemangsa, burung beo, burung parkit, burung macaw, dan Kakatua, burung unta, emu, lebah, dan serangga-serangga dari China juga sementara dilarang untuk masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Pengusaha meminta pemerintah kaji ulang pembatasan impor dari China

Selain hewan-hewan hidup, pemerintah juga melarang impor barang-barang seperti komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya, sirkus keliling dan travelling menagerie, serta teater keliling dari negara tirai bambu tersebut.

Beleid ini resmi berlaku sejak tanggal 7 Februari 2020, setelah resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×