kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Resmi berlaku, ini daftar binatang hidup yang sementara tak boleh diimpor dari China


Rabu, 12 Februari 2020 / 14:48 WIB
Resmi berlaku, ini daftar binatang hidup yang sementara tak boleh diimpor dari China
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (3/1). Pemerintah resmi memberlakukan larangan sementara impor binatang hidup dari China.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan aturan pelarangan sementara impor binatang hidup dari China. Larangan impor sementara ini lantaran China tengah menjadi pusat wabah vurus corona.

Apalagi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menyatakan wabah virus corona sebagai darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional.

Baca Juga: Antisipasi penyebaran virus corona, Pemerintah larang impor hewan hidup dari China

Larangan impor binatang hidup dari China tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 dan berlaku sejak 7 Februari 2020.

Binatang apa apa saja yang untuk sementara ini tak tak boleh diimpor dari China?

Di lampiran beleid tersebut disebutkan:

  • Kuda, keledai, bagal dan hinnie hidup, baik bibit atau yang lainnya
  • Binatang hidup jenis lembu, seperti sapi, kerbau, Oxen
  • Babi hidup baik bibit atau yang lain dengan berat kurang dari 50 kg maupun berat lebih dari 50 kg.
  • Biri-biri dan kambing hidup baik bibit atau yang lainnya.
  • Unggas hidup yakni ayam dari spesies Gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea.
  • Binatang hidup lainnya. Contohnya, binatang menyusui seperti primata, paus, lumba-lumba, porpoise, manate dan dugong. Lalu anjing laut, singa laut dan beruang laut. Kemudian unta, kelinci dan hare. Lalu binatang melata termasuk ular dan penyu, burung pemangsa, burung beo, parkit, macaw dan kakatua. Juga burung unta, serangga dan lebah.
  • Binatang sirkus keliling dan traveliing menagerie.

Beleid yang diteken 6 Februari 2020 oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto tersebut menegaskan, importir dilarang mengimpor binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Tiongkok.

Apalagi sudah terlanjur, impor wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan. Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan menjadi tanggung jawab importir.

Baca Juga: Banyak impor ular dan kura-kura, Kemendag akan hentikan impor hewan hidup dari China

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×