kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Pemerintah Realisasikan Bansos Rumah Sejahtera Terpadu Rp 18,96 Miliar


Rabu, 19 Juli 2023 / 16:50 WIB
Pemerintah Realisasikan Bansos Rumah Sejahtera Terpadu Rp 18,96 Miliar
ILUSTRASI. Hingga 14 Juli 2023, pemerintah telah merealisasikan anggaran bansos RST sebesar Rp 18,96 miliar untuk 948 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai program perlindungan masyarakat dan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan terus digulirkan. Hal ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan indikator kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Misalnya saja melalui Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST). Hingga 14 Juli 2023, pemerintah telah merealisasikan anggaran bansos RST sebesar Rp 18,96 miliar untuk 948 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Bansos RST disalurkan melalui KPPN Jakarta VII kepada @kemensosri c.q Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial,” dikutip dari akun instagram @ditjenperbendaharaan, Rabu (19/7).

Bansos RST ini dilaksanakan secara komprehensif untuk mempercepat penanganan kemiskinan, tidak hanya untuk memperbaiki rumah tidak layak huni tetapi juga memberikan penguatan kewirausahaan.

Baca Juga: Jumlah Penduduk Miskin Menurun, Kemenkeu: Tanda Aktivitas Ekonomi Sudah Menguat

“Program ini merupakan lanjutan dari program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin,” katanya.

Mengutip laman kemenkeu.go.id, program RST telah ditentukan standar dan nilai bantuannya. Untuk standar rumah program RST adalah harus memenuhi prinsip rumah sehat, yaitu rumah yang memungkinkan para penghuninya dapat mengembangkan dan membina fisik mental maupun sosial keluarga.

Adapun nilai bantuan program RST diberikan kepada KPM dengan nilai sebesar Rp 20 juta atau sesuai dengan kebijakan keuangan negara.

Permohonan bansos RST dapat diajukan oleh pemilik rumah, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor Kep-60/3/BS.01.02/9/2022 tentang Petunjuk Teknis Rumah Sejahtera Terpadu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×