Reporter: Handoyo | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Pemerintah memberikan porsi yang tinggi terhadap anggaran ke daerah. Tahun 2016, jumlah dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah (Pemda) mencapai Rp 782 triliun. Jumlah tersebut meningkat 17,7% dibandingkan tahun ini sebesar Rp 664 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, jumlah dana yang dialokasikan untuk daerah melebihi anggaran belanja pemerintah pusat yang hanya Rp 780,4 triliun. "Ini bukan angka yang main-main, (karena) kita menyatakan negara desentralisasi," kata Suahasil, Selasa (18/8).
Namun sayang, dari besarnya alokasi anggaran yang diberikan ke desa tersebut serapannya masih sangat minim. Catatan saja, realisasi belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tingkat provinsi hingga semester I mencapai 25,9%, sedangkan ditingkat kabupaten sebesar 24,6%.
Bahkan, dari total anggaran dana yang telah disalurkan ke desa tersebut sebagian besar masih tersimpan di bank. Jumlahnya mencapai Rp 270 triliun. Padahal, pemerintah pusat sendiri mengharapkan agar dana yang telah disalurkan itu dapat segera dialokasikan untuk bekanja modal, seperti pembangunan inrastruktur jalan dan jembatan.
Memperhatikan besarnya anggaran namun penyerapan yang rendah itu, pemerintah pusat sedang mempersiapkan formula yang tepat untuk mempercepat penyerapan dana desa yang telah tersalurkan. "Melihat fakta-fakta itu, pengawasan harus jalan, jangan kendor. Kementerian pembina (Kementerian Dalam Negeri) harus kuat," kata Suahasil.
Beberapa langkan kebijakan yang akan digunakan untuk mendorong agar Pemda dapat mempercepat penyerapan antara lain, Kementerian Menteri Keuangan (Kemkeu) akan membuat kebijakan agar pelaksanaan pra kualifikasi proyek dapat dilakukan sebelum tahun berjalan.
Kegiatan pra kontrak seperti penyusunan studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) setidaknya sudah dapat dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan. Sehingga tidak perlu menunggu sampai dana cair terlebih dahulu. "Pra lelang, atau FS dilakukan di 2015 untuk 2016. Ini carta kita melakukan penganggaran dan manajemen proyek," ujar Suhasil.
Disamping itu, bagi dana yang tidak terserap oleh Pemda diusulkan diubah menjadi Surat Utang Negara (SUN). Dengan langkah itulah diharapkan Pemda menjadi semakin terpacu untuk mempoercepat penyerapan anggaran yang telah diberikan.
Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan menambahkan, rendahnya penyerapan anggaran ini salah satunya karenakan ketakutan para pemimpin daerah dalam penggunaan anggaran yang telah diterima daerahnya.
Kepala daerah merasa takut menggunakan dana yang telah disalurkan karena belum pahamnya payung hukum. "Karena kepala daerah banyak yang terkena masalah hukum maka itu terkorelasi rendahnya penyerapan daerah, banyak yang takut makanya penyerapan itu masih rendah," kata Maurits.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News