kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pusat disarankan intensif melibatkan Pemda dalam menyusun omnibus law


Minggu, 15 Desember 2019 / 14:50 WIB
Pemerintah pusat disarankan intensif melibatkan Pemda dalam menyusun omnibus law
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Wamenkeu Suahasil Nazara, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani usai Rapat Koordinasi Omnibus Law di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (12/12)


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah mengebut penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja agar segera efektif sebelum pertengahan tahun depan.

Di tengah proses pembahasan, keterlibatan pemerintah daerah diharapkan lebih intensif.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, masih tersedia cukup waktu bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, untuk menggelar diskusi dan rapat koordinasi dengan seluruh asosiasi dan elemen pemerintah daerah terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Baca Juga: Omnibus law berpotensi gagal bila keterlibatan pemerintah daerah minim

Tujuannya, untuk bersama-sama memetakan regulasi dan aturan perizinan, serta syarat dan prosedur yang selama ini menghambat iklim investasi dari tingkat pusat hingga daerah.

“Minggu lalu saya tahu Menko Perekonomian sudah melakukan dialog dengan pemda. Tapi itu masih sangat terbatas dan yang hadir hanya pihak tertentu saja, jadi sebaiknya diperluas diskusinya dan lebih intensif,” tutur Robert saat ditemui usai diskusi dengan media Refleksi Otonomi 2019 dan Arah Perbaikan ke Depan, Minggu (15/12).

Menurut Robert, ada dua alasan utama mengapa koordinasi dan sinkronisasi omnibus law antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting.

Baca Juga: Dilema Omnibus Law Perpajakan, bakal kikis penerimaan pajak

Pertama, menjamin kepastian substansi dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Selama ini, praktik aktual perizinan berada di tataran daerah dan lebih dipahami oleh pemerintah daerah yang berurusan langsung dengan investor dan pelaku usaha.

Robert mengatakan, yang sering terjadi dan dialami pelaku usaha ialah kemudahan regulasi yang ditawarkan pemerintah banyak yang tidak pasti antara satu daerah dan daerah lainnya.

Kedua, dialog dengan pemda yang intensif juga untuk memastikan dukungan terhadap aturan sapu jagat ini. “Jangan sampai setelah omnibus law sudah capek-capek dibuat, lalu muncul gugatan dari pemda, lembaga swadaya masyarakat. (LSM), atau pelaku usaha sendiri ke Mahkamah Konstitusi karena adanya keberatan,” sambung dia.

Baca Juga: BKPM, Pintu Tunggal Izin Investasi

Untuk itulah diperlukan dialog yang intensif dan seluas-luasnya terkait dengan substansi dari Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut yang diinisiasikan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, Robert juga berharap DPR akan membuka serial rapat dengar pendapat yang masif dan melibatkan berbagai pihak selama proses pembahasan RUU Omnibus Law tersebut.

Baca Juga: Aturan Sapu Jagat Pajak Segera Dituntaskan

“Agar setidaknya konsensus minimal bisa diperoleh di sana (parlemen). Kalaupun nanti ada keberatan yang muncul, inti dari tujuan omnibus law ini tidak akan gugur begitu saja di masa depan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×