Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah optimistis, penerimaan pajak akan meningkat atau mengalami pertumbuhan positif pada semester kedua tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, prognosa penerimaan pajak di semester II-2021 capai Rp 618,5 triliun atau meningkat 14,47% dari realisasi penerimaan pajak pada semester II-2020 yang hanya Rp 540,3 triliun.
Namun, bendahara negara itu mengatakan, capaian penerimaan pajak masih akan dipengaruhi oleh kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Apalagi, saat ini masih ada Covid-19 sehingga ada kebijakan pembatasan aktivitas dari pemerintah.
“Penerimaan pajak semester II 2021 diproyeksikan masih melanjutkan pertumbuhan positif namun laju pertumbuhannya bergantung kepada prospek aktivitas ekonomi pasca PPKM Darurat,” kata Sri Mulyani, Senin (12/7).
Baca Juga: Sri Mulyani sebut penarikan utang tahun 2021 berkurang Rp 219,3 triliun
Total penerimaan pajak di semester II 2021 ini berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) dengan prognosa sebesar Rp 19,7 triliun atau naik 27,13% dari penerimaan PPh Migas semester II 2020 yang sebesar Rp 15 triliun.
Kemudian, ini juga terdiri dari Pajak Nonmigas dengan prognosa penerimaan sebesar Rp 598,8 triliun atau naik 13,97% dari periode sama tahun lalu sebesar Rp 525,4 triliun.
Lebih lanjut, dengan catatan penerimaan pajak di semester I-2021 sebesar Rp 557,8 triliun outlook penerimaan pajak di sepanjang tahun 2021 diperkirakan mencapai Rp 1.176,3 triliun.
Baca Juga: Defisit anggaran APBN 2021 diprediksi lebih rendah Rp 66,8 triliun dari target
Meski jumlah ini diperkirakan meningkat 9,7% yoy dari realisasi penerimaan pajak di keseluruhan tahun 2020 yang sebesar Rp 1.072,1 triliun, tetapi sayangnya jumlah ini baru mencapai 95,7% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2021 yang sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Alias, diproyeksikan ada shortfall pajak di tahun ini yang berada di kisaran Rp 53,3 triliun.
“Secara keseluruhan, penerimaan pajak diperkirakan di bawah target dampak peningkatan kasus Covid-19 yang menahan laju pemulihan dan kebutuhan pemberian insentif kepada dunia usaha,” tandasnya.
Selanjutnya: Dibayangi perkembangan Covid-19, shortfall pajak 2021 diperkirakan Rp 53,3 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News