Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Nirwala bilang, apabila berbicara mengenai barang-barang kriteria barang kena cukai maka ada empat kriteria, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, konsumsinya menimbulkan eksternalitas negatif baik kesehatan maupun lingkungan, dan perlunya pungutan negara untuk menjaga keseimbangan dan rasa keadilan.
Sebelumnya, sinyal pemerintah yang akan menaikkan tarif CHT tersebut diperkuat karena pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, dimana pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 245,45 triliun.
Target tersebut tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini yang sebesar Rp 224,2 triliun.
Baca Juga: Di Tengah Gempuran Cukai Rokok, Simak Rekomendasi Saham HMSP dan GGRM
Adapun secara tren, target penerimaan cukai sejak periode 2018 hingga 2019 mengalami kenaikan, seperti pada tahun 2018 sebesar Rp 159,6 triliun, tahun 2019 sebesar Rp 172,4 triliun, tahun 2020 sebesar Rp 176,3 triliun, tahun 2021 sebesar Rp 195,5 triliun, serta di tahun ini mencapai Rp 224,2 triliun.
"Sekarang target penerimaan cukai emang agak sensitif itu dibicarakan. Rp 245,45 triliun tahun depan diharapkan tercapai karena sudah dicadangkan untuk membiayai APBN. Kalau memang enggak, oke tahun depan pabrik rokok ditutup, kemana harus cari ganti uang sebanyak Rp 245,5 triliun?," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News