kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Pertimbangkan Kondisi Ekonomi Tahun Depan Sebelum Kerek Cukai Rokok


Kamis, 27 Oktober 2022 / 17:23 WIB
Pemerintah Pertimbangkan Kondisi Ekonomi Tahun Depan Sebelum Kerek Cukai Rokok
ILUSTRASI. Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah Pertimbangkan Kondisi Ekonomi Tahun Depan Sebelum Kerek Cukai Rokok.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan mempertimbangkan kondisi ekonomi tahun depan dalam memutuskan keaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2023. Sejauh ini pemerintah belum mengambil keputusan apakah akan menaikkan atau tidak cukai rokok pada tahun depan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah senantiasa berhati-hati dalam menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun depan. 

"Jadi kalau masalah tahun depan tarifnya seperti apa, di awal tadi saya sudah bicara, kita gerakan semua fiskal dan non fiskal. Apakah pemerintah tutup mata ya kalau perekenomian seperti itu (perekonomian 2023)," ujar Nirwala dalam Workshop Peta Jalan IHT, Kamis (27/10).

Ia mengatakan cukai merupakan salah satu skema untuk pengendalian barang kena cukai terutama cukai hasil tembakau atau rokok.

Baca Juga: Tarif Cukai Bikin Pudar Prospek Saham HM Sampoerna (HMSP)

Untuk mengendalikan konsumsi rokok maka pemerintah akan menggunakan dua skema, yaitu skema fiskal dan skema non fiskal. 

Kebijakan CHT sebagai instrumen fiskal ditujukan untuk mengurangi daya beli masyarakat terhadap rokok, di sisi lain negara juga akan menerima pendapatan dari cukai.

Adapun instrumen fiskal dalam hal ini meliputi kebijakan cukai CHT, menurunkan affordability rokok, serta menimbang empat pilar kebijakan. Sementara yang dimaksud instrumen non fiskal meliputi PP 109 Tahun 2022, edukasi bagi pelajar, advokasi serta menghilangkan motif rokok.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap perumusan kebijakan tarif CHT, maka pemerintah memperhatikan aspek-aspek yang dikenal dengan empat pilar kebijakan, yaitu aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi, aspek optimalisasi negara, aspek keberlangsungan industri, serta aspek pengendalian rokok ilegal.

"Kenapa perlu dikendalikan, karena rokok menimbulkan eksternalitas negatif," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Bahas Roadmap Pengelolaan Produk Hasil Tembakau




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×