kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Pemerintah perluas cakupan Jamkesmas pada tahun depan


Senin, 05 September 2011 / 20:37 WIB
Pemerintah perluas cakupan Jamkesmas pada tahun depan
ILUSTRASI. Amazon sukses besar, ini 6 strategi yang diterapkan Jeff Bezos saat berbisnis. REUTERS/Joshua Roberts/File Picture


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) menjadi 110 juta jiwa pada tahun depan. Saat ini cakupan Jamkesmas sebesar 76,4 juta jiwa.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, penambahan cakupan Jamkesmas ini karena anggaran Kementerian Kesehatan dalam APBN 2012 bertambah menjadi Rp 28 triliun. Dengan bertambahnya anggaran tersebut, Kementerian Kesehatan akan menggunakan anggaran tersebut untuk program prioritas, salah satunya adalah Jamkesmas. "Setidaknya kami akan menambah sekitar 30 juta-an," kata Endang, Senin (5/9).

Tambahan cakupan Jamkesmas itu akan berasal dari sektor informal. Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kesehatan Tini Suryanti Suhandi mengatakan, perluasan cakupan Jamkesmas ini memang sudah ada di APBN 2012 dan sudah diusulkan ke Badan Anggaran DPR.

Selain program Jamkesmas, rencanya perluasan cakupan juga akan diterapkan pada program Jaminan Persalinan (Jampersal), yakni dari sekitar 340.000 menjadi 500.000. "Semuanya sudah masuk dalam anggaran yang Rp 28 triliun tersebut," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×