Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Kelima, insentif usaha dalam bentuk perpajakan sebesar Rp 62,47 triliun, sama dengan 99,4% dari pagu Rp 62.83 triliun.
Dana ini dimanfaatkan oleh Wajib Pajak (WP) dalam bentuk insetif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 , dan lain-lain.
Baca Juga: Pemerintah targetkan pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2021 di kisaran 5,5%-6%
“Untuk dukungan UMKM dan korporasi seperti subsidi bunga KUR diperkirakan penyerapannya mencapai 90%-nan di akhir tahun,” kata Suahasil dalam acara Economic Outlook 2022, Senin (22/11).
Di sisi lain, Suahasil mengatakan untuk program kesehatan diprediksi akan terserap penuh karena di akhir tahun pemerintah akan membayar banyak tagihan atas biaya rawat rumah sakit yang ditanggung oleh uang negara. Ini seiring dengan peningkatan kasus akibat varian delta beberapa bulan lalu.
Sejalan, untuk program perlindungan sosial diharapkan mampu menyerap seluruh pagu anggaran, sebab sampai akhir tahun pemerintah masih akan memberikan bantuan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
“Sementara untuk program prioritas Kementerian dan Lembaga, di kuartal IV akan ada dorongan penyerapan anggaran yang lebih tinggi,” kata Wamenkeu Suahasil.
Namun, untuk insentif pajak dunia usaha dipastikan akan melebihi dari pagu yang ditetapkan. Suahasil menyebutkan pencapaian penyerapan insentif pajak dalam PEN tersebut justru mencermikan adanya pemulihan ekonomi.
“Artinya ada kegiatan ekonominya bergerak maka ada klaim atas insentif pajak. Kalau tidak ada kegiatan ekonomi tidak ada klaim, sampai dengan akhir tarhun kemungkinan lebih dari 100% kita akan akomodasi dengan APBN,” ujarnya.
Selanjutnya: Stagnan, simak daftar lengkap harga emas Antam untuk siang ini (22/11)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News