kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terlat urus akta lahir tak perlu lewat pengadilan


Kamis, 02 Mei 2013 / 07:25 WIB
Terlat urus akta lahir tak perlu lewat pengadilan
ILUSTRASI. Harga emas Antam./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan menerbitkan surat edaran  untuk seluruh kepala daerah tentang perubahan pengurusan atas keterlambatan pelaporan akta kelahiran. Surat edaran ini untuk memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat penetapan oleh pengadilan atas keterlambatan pelaporan akta kelahiran.

Reydonnyzar Moenek, Kepala Pusat Penerangan Kemdagri menjelaskan, Kemdagri menghormati putusan MK dan akan menindaklanjuti lewat aturan yang baru. "Saat ini kami masih menunggu salinan putusan dari MK dan akan segera duduk bersama untuk merumuskan aturan," katanya kepada KONTAN, Rabu (1/5).

Asal tahu saja, Selasa (30/4), MK mengabulkan sebagian   gugatan uji materi terhadap pasal 32 Undang-Undang No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pemohonnya adalah Mutholib, tukang parkir asal Surabaya.
Mutholib mengajukan gugatan terhadap aturan tersebut, karena menyulitkan masyarakat. Sebab, bila warga telat mengurus akta lahir lebih dari 60 hari setelah kelahiran   harus mendapat persetujuan dari pengadilan.

Menurut Reydonnyzar, setelah berkonsultasi dengan beberapa pemangku kepentingan termasuk Mahkamah Agung (MA), Kemdagri akan segera mengeluarkan surat edaran. "Selama ini, pengurusan keterlambatan pembuatan akta kelahiran melibatkan pengadilan negeri yang berada dibawah MA," paparnya.

Nantinya, pembuatan akta kelahiran bagi warga negara yang terlambat melapor, cukup di dinas kependudukan dan catatan sipil di setiap kabupaten dan kota.

Berhubung tak lagi melalui pengadilan, pengawasan terhadap pengurusan akta kelahiran harus ditingkatkan. "Terutama dalam pembuktian dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan karena ini menyangkut legalitas dan status hukum anak," tandasnya.

Sekadar catatan, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan, proses lewat pengadilan bagi keterlambatan kelahiran melebihi satu tahun cukup memberatkan bagi warga. Lagi pula, proses di pengadilan bukanlah hal yang mudah bagi masyarakat awam. "Sehingga dapat mengakibatkan terhambatnya hak-hak konstitusional warga terhadap kepastian hukum," kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat sidang Selasa (30/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×