kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah patok subsidi energi lebih rendah di RAPBN tahun 2020


Senin, 19 Agustus 2019 / 20:27 WIB
Pemerintah patok subsidi energi lebih rendah di RAPBN tahun 2020
ILUSTRASI. Presiden serahkan RUU APBN 2020 beserta Nota Keuangan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo

Hanya subsidi listrik yang mengalami kenaikan di tahun depan, dari sebelumnya Rp 52,3 triliun (outlook 2019) menjadi Rp 62,2 triliun pada 2020.

Ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah memberikan subsidi listrik kepada golongan tarif tertentu, terutama memperluas bantuan kepada pelanggan rumah tangga daya kecil alias golongan 450 VA dan rumah tangga miskin dan rentan daya 900 VA dengan mengacu DTPPFM. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, subsidi energi untuk BBM, listrik, LPG 3 kg, serta subsidi pupuk, terus diperbaiki agar tepat sasaran dan efektif. 

Baca Juga: Aparatur sipil negara (ASN) tetap menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun depan

“Untuk membantu rakyat yang kurang mampu, agar menjaga efisiensi dan daya saing ekonomi, serta meningkatkan produktivitas petani,” ujarnya dalam pidato kenegaraan RAPBN 2020 beserta Nota Keuangan akhir pekan lalu. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani, menambahkan, subsidi energi tahun depan diarahkan untuk menjaga stabilitas harga, sekaligus memperkuat pengendalian dan pengawasan konsumsi energi agar tepat sasaran. 

Baca Juga: Belanja pegawai meningkat di RAPBN 2020, ini penjelasan Kemenkeu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×