kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aparatur sipil negara (ASN) tetap menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun depan


Senin, 19 Agustus 2019 / 16:46 WIB
Aparatur sipil negara (ASN) tetap menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun depan
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan ASN akan tetap menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun depan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memastikan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan tetap berlanjut di tahun 2020. Ini sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinyatakan dalam pidato kenegaraannya, Jumat (16/8) lalu, untuk tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara.

“Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta THR,” tutur Jokowi.

Baca Juga: Belanja pegawai meningkat di RAPBN 2020, ini penjelasan Kemenkeu

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun depan diperkirakan hampir sama dengan tahun ini.

“Sudah dengan basis gaji pokok yang dinaikkan 5%. Itu sudah jadi landasan sehingga (THR dan Gaji ke-13) lebih tinggi,” ujar Askolani di DPR, Senin (19/8).

Sebagai informasi, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan total sekitar Rp 40 triliun atau masing-masing Rp 20 triliun.

Baca Juga: Mengupas tantangan penerimaan pajak tahun 2020

Adapun, terkait mekanisme pencairan tunjangan tersebut, Askolani menjelaskan, Kemenkeu perlu melihat terlebih dahulu perlunya membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru atau tidak.

Jika diperlukan perubahan, maka pemerintah akan mulai merancang PP untuk THR dan Gaji ke-13 pada Januari dan Februari 2020 mendatang.

“Kalau yang sekarang ini (PP) terpakai untuk 2020, artinya tidak perlu kita buat lagi. Kalau harus berubah, bisa kita lakukan mulai dari Januari atau Februari,” tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah menganggarkan dana Rp 7,5 triliun untuk KIP Kuliah di RAPBN 2020

Adapun, Askolani memperkirakan pencairan THR di tahun 2020 akan lebih cepat dari tahun ini sejalan dengan jatuhnya hari raya Idul Fitri yang lebih cepat yaitu 24 Mei-25 Mei. Sementara, jadwal pembayaran gaji ke-13 tidak akan berubah yaitu tetap di bulan Juli mengikuti jadwal tahun ajaran baru siswa.

“Tiap tahun Lebaran kan maju (jadwalnya), tentunya THR akan maju juga (pencairannya),” tutur Askolani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×