kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Pastikan Varian Omicron XE Belum Ditemukan di Indonesia


Rabu, 13 April 2022 / 07:44 WIB
Pemerintah Pastikan Varian Omicron XE Belum Ditemukan di Indonesia
ILUSTRASI. pemerintah pastikan varian omicron XE belum ditemukan di Indonesia


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan memastikan varian baru Covid-19, yaitu Omicron XE belum ditemukan di Indonesia. Namun, pemerintah terus memantau dan memanfaatkan seluruh data terkini yang ada.

"Pemerintah juga mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam berbagai penyesuaian kebijakan, terutama terkait kebijakan kedatangan internasional," Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (12/4).

Disamping itu, merujuk data GISAID per 11 April 2022, selama empat minggu terakhir telah dilaporkan lebih dari 135.000 urutan Omicron. Yang mana ini, endominasi 99,5% sampel sekuens Indonesia. Omicron BA.2 merupakan salah satu sub varian yang terdeteksi, namun proporsi sequencenya masih cukup rendah.

Di tengah prediksi potensi lonjakan kasus, pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya pencegahan dengan mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dengan pengawasan berbasis masyarakat.

Lalu, pemerintah menyesuaikan kebijakan mobilitas merujuk kondisi Covid-19 terkini, serta meningkatkan cakupan vaksinasi.

Lebih lanjut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di Indonesia selama bulan Ramadan dan Lebaran. Hal ini, dikarenakan laju mobilitas penduduk Indonesia diperkirakan akan meningkat seiring kegiatan mudik lebaran diperbolehkan, pembebasan visa untuk penduduk ASEAN, dan visa yang berlaku saat kedatangan.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia, 12 April: Tambah 1.455 Kasus Baru, Meninggal 43

"Untuk semua pelaku perjalanan, baik domestik maupun kedatangan internasional, harap perhatikan aturan yang ada sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan keliling Indonesia," kata Wiku.

Khusus pengaturan perjalanan domestik pada semua moda transportasi, Pertama, tidak wajib hasil tes Covid-19 jika telah booster. Sebaliknya, jika belum maka hasil tes negatif diwajibkan.

Kedua, orang yang telah divaksinasi dua kali harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, bagi yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.

Disamping itu, anak usia 6 - 17 tahun wajib testing mengingat belum bisa vaksin booster. Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum divaksinasi. Tetapi, harus berserta pendamping perjalanan yang telah memenuhi persyaratan perjalanan domestik.

"Perlu dicatat bahwa pemerintah akan terus meningkatkan aksesibilitas vaksinasi anak. Namun demikian, mengingat masih terbatasnya laporan mengenai uji coba vaksinasi untuk anak usia kurang dari 6 tahun serta vaksinasi booster untuk anak secara umum, pemerintah akan fokus pada pencapaian target vaksinasi untuk kelompok rentan seperti lansia," jelas Wiku.




TERBARU

[X]
×