kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.249   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.057   -8,87   -0,13%
  • KOMPAS100 1.054   -1,08   -0,10%
  • LQ45 828   -2,94   -0,35%
  • ISSI 215   0,06   0,03%
  • IDX30 423   -1,66   -0,39%
  • IDXHIDIV20 512   -0,95   -0,19%
  • IDX80 120   -0,27   -0,23%
  • IDXV30 124   0,51   0,41%
  • IDXQ30 142   -0,20   -0,14%

Pemerintah pastikan tidak pangkas anggaran lagi


Jumat, 16 September 2016 / 19:11 WIB
Pemerintah pastikan tidak pangkas anggaran lagi


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah sepertinya lebih rela jika defisit anggaran melebar dari batas yang telah ditetapkan dalam APBN-P 2016 dibandingkan harus memangkas anggaran lagi. Padahal target penerimaan pajak terancam lebih rendah dari perkiraan semula.

Seperti yang ditakutkan banyak pihak, target penerimaan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) diperkirakan tidak akan sesuai dengan target Rp 165 triliun.

Menteri koordinator bidang perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pelebaran defisit merupakan konsekuensi dari rencana pemerintah yang tidak akan memangkas anggaran. "Dipastikan tidak akan ada lagi pemangkasan anggaran, defisit akan dijaga di bawah 2,7%," kata Darmin di Jakarta, Jumat (16/9).

Penambahan defisit itu juga akan membuat jumlah pembiayaan yang dilakukan pemerintah lebih tinggi. Salah satunya dengan mengeluarkan obligasi jangka pendek.

Sementara, terkait realisasi pengampunan pajak, Darmin yakin akan lebih besar dari perkiraan berbagai pihak. Sebagai catatan, hingga hari ini, jumlah uang tebusan yang sudah diterima berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebesar Rp 14,7 triliun.

Namun, jika dilihat berdasarkan Surat Setoran Pajak (SPSP) sudah mencapai Rp 25,8 triliun. Perbedaan antara SSP dan SPH adalah jika SPH, maka wajib pajak sudah menyerahkan berkas permohonan tax amnesty kepada otoritas pajak.

Sementara, data SPH hanya berdasarkan penerimaan real time, yang sudah diterima bank. Namun, wajib pajak yang bersangkutan belum menyerahkan berkas permohonan tax amnesty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×