Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah membuka opsi memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 di atas 2,41% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pasalnya, lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 132/PMK.07/2016 yang baru terbit, pemerintah memperbolehkan defisit kumulatif anggaran daerah (APBD) sebesar 0,3% dari PDB.
Seperti kita ketahui dalam Undang-undang (UU), batas maksimum akumulasi defisit APBN dan APBD tidak boleh lebih dari 3% terhadap PDB. Akhir tahun 2015 lalu, pemerintah menurunkan batas defisit APBD menjadi hanya 0,1% untuk mengantisipasi kemungkinan defisit APBN mendekati 3% dari PDB.
Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan hingga saat ini, pemerintah masih akan menjaga defisit dikisaran antara 2,3%-2,5%. "Tetapi bisa saja mencapai dimungkinkan (2,7%)," kata Askolani, Rabu (7/9) di Jakarta.
Dalam RAPBN 2017 yang diajukan, nilai defisit yang dipatok senilai Rp 332,4 triliun. Defisit muncul karena target pendapatan negara yang diajukan sebesar Rp 1.737,6 triliun, sedangkan anggaran belanja negara Rp 2.070,5 triliun.
Pemerintah saat ini masih fokus dalam menjaga defisit APBN-P 2016 agar tidak lebih dari 3%. Sebab, masih ada risiko fiskal yang masih harus segera ditangani, yaitu risiko dari target penerimaan pajak dalam rangka program tax amnesty.
Target pengampunan ini diharapkan bisa menambah penerimaan pajak sebesar Rp 165 triliun di buku pajak 2016. Askolani mengatakan, terkait hal tersbeut pemerintah masih terus memantau sambil mematangkan strategi yang akan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News