kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Pemerintah Pastikan Tak Ada Pihak yang bisa Mark Up Harga Pangan MBG


Senin, 02 Juni 2025 / 15:12 WIB
Pemerintah Pastikan Tak Ada Pihak yang bisa Mark Up Harga Pangan MBG
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/tom. Badan Gizi Nasional memastikan tidak ada pihak manapun yang dapat melakukan mark up harga bahan pangan untuk proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan tidak ada pihak manapun yang dapat melakukan mark up harga bahan pangan untuk proyek andalan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG). 

“Jadi, kalau ada misalnya satuan pelayanan yang melakukan mark-up harga, kita langsung akan tahu,” ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagaimana ditayangkan di kanal YouTube BGN, Senin (2/6/2025).

Mengantisipasi itu, BGN melakukan penghentian penggunaan sistem reimburse dalam pembiayaan program MBG sejak Mei 2025. 

"Anggaran sekarang pembiayaannya sejak bulan Mei sudah tidak lagi menggunakan sistem reimburse," ujar Dadan.

Baca Juga: Wacana Asuransi MBG, Kepala BGN Merasa Perlu Diskusi dengan Prabowo

Dadan menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran kini dilakukan melalui unit pelayanan terkecil dan seluruh transaksi tercatat dalam virtual account yang dikontrol oleh dua orang.

Dia bilang, SPPG hanya bisa menjalankan kegiatan jika virtual account sudah tersedia dan uang muka untuk 10 hari kegiatan telah dikirim langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

“Kita putuskan sekarang itu 1 SPPG boleh jalan kalau 1 virtual account-nya sudah ada. Yang kedua, uang muka untuk 10 hari sudah dikirim oleh badan KPPN ke dalam virtual account. Jadi, mereka running dengan menggunakan uang BGN,” jelasnya. 

Tak hanya itu, setiap belanja juga harus disertai referensi harga pasar. 

Dengan demikian, upaya mark-up harga atau pemotongan anggaran oleh oknum akan mudah dideteksi. 

“Kemudian kalau ada pihak-pihak yang selama ini dilaporkan, mengutip anggaran, minta, tidak ada peluang lagi untuk bisa motong-motong anggaran,” ujar Dadan. 

Dadan mengatakan, sebelumnya mitra MBG menggunakan dananya sendiri terlebih dahulu, dan kemudian diganti 10-15 hari kemudian.

Namun, Dadan melihat ada potensi mitra yang semena-mena menentukan harga, hingga mendikte pembelian. 

“Kita melihat karena uang mitra dulu yang digunakan, saya punya penilaian kadang-kadang ada mitra yang semena-mena menentukan harga, kemudian mendikte pembelian,” ujarnya. 

Menurut Dadan, sistem baru ini memperkecil potensi korupsi dan penyalahgunaan anggaran karena pengawasan bisa dilakukan secara ketat sejak awal. 

Sistem ini juga menghapus peluang pihak-pihak tertentu untuk meminta 'jatah' dari anggaran yang dikelola. 

“Jadi, saya kira beberapa cerita dari lapangan, adanya pemotongan anggaran, kemudian memark-up harga, itu akan sangat mudah kita deteksi. Karena dengan virtual account, semua pembelian bisa kita pantau dari pusat,” katanya. 

“Dengan mekanisme yang kita kembangkan ini, peluang untuk melakukan penyimpangan anggaran itu sangat kecil. Akhirnya kita bisa mengontrol uang itu dengan ketat,” tegas dia.

Baca Juga: Anggaran BGN Rp 217,86 Triliun di 2026, Ekonom: Tata Kelola MBG Masih Perlu Perbaikan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pastikan Tak Ada Pihak yang Bisa Mark Up Harga Bahan MBG", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/06/02/11211021/pemerintah-pastikan-tak-ada-pihak-yang-bisa-mark-up-harga-bahan-mbg.

Selanjutnya: Bursa Saham Asia Memerah Senin (2/6), Imbas Ancaman Trump Naikkan Tarif Baja

Menarik Dibaca: Bank Mandiri Perkuat Peran dan Layanan untuk Ekosistem Maritim Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×