kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah pastikan perpanjang izin ekspor Newmont


Senin, 16 Maret 2015 / 16:21 WIB
Pemerintah pastikan perpanjang izin ekspor Newmont
ILUSTRASI. Promo Wingstop bulan Oktober 2023 sediakan berbagai menu ayam dengan minum, nasi hingga mushroom fritters


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Johana K.

JAKARTA. Izin ekspor PT Newmont Nusa Tenggara yang akan habis pada Rabu (18/3) depan, tampaknya akan segera diberikan perpanjangannya hingga enam bulan mendatang.

Pemerintah menyatakan perpanjangan rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) akan segera diberikan kepada mengganggap perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat sudah memenuhi persyaratan.

"Izin ekspor Newmont akan diperpanjang, mereka sudah komitmen, tinggal prosedurnya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil kepada KONTAN, Sabtu (14/3).

Menurut dia, pihaknya sudah memberikan arahan ke kementerian terkait untuk segera memproses hal tersebut. Sofyan bilang, ekspor konsentrat Newmont menjadi perhatian pemerintah mengingat kondisi nilai tukar rupiah yang masih lemah terhadap dolar Amerika.

Dia menjelaskan, sejatinya pemerintah telah menetapkan sejumlah langkah untuk menjaga devisa di dalam negeri. Yakni, insentif untuk eksportir, pembebasan visa untuk mendorong masuknya turis, serta peningkatan kewajiban penggunaan biodiesel untuk bahan bakar minyak (BBM).

"Tak ada kelonggaran untuk mendorong ekspor mineral karena kondisi pelemahan rupiah, hanya saja untuk izin ekspor Newmont akan segera diberikan karena kewajiban mereka sudah terpenuhi," kata Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×