Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah masih mengkaji perpanjangan izin ekspor PT Newmont Nusa Tenggara yang telah habis pada 18 Februari 2015. Sebetulnya, pengajuan permohonan perpanjangan izin ekspor sudah dikirimkan Newmont.
Namun, pemerintah belum memberikan persetujuan karena masih menunggu hasil keputusan rencana pembangunan smelter bersama antara Freeport, Newmont, PT Gorontalo Minerals, dan PT Kalimatan Surya Kencana. Nah, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) R. Sukhyar, pihaknya meminta Newmont menyerahkan bukti kerjasama yang dibuatnya dengan Freeport.
Pemerintah meminta, paling lambat pekan ini dokumen tersebut segera disampaikan. Sebab, tanggal 18 Maret 2015, merupakan batas akhir persetujuan izinnya.
"Jika dokumennya tidak diberikan, bagaimana kami bisa tahu soal progres pembangunan smelter-nya," kata Sukhyar, Rabu (11/3) di kantor Wapres, Jakarta.
Sebetulnya, dalam pengajuan izin ekspor terdahulu, Newmont sempat mengatakan soal perjanjian tersebut. Namun, pemerintah perlu mengetahui secara pasti bagaimana kelanjutannya.
Sebab, hal tersebut akan menentukan besaran, atau kuota ekspor yang diberikan kepada Newmont nantinya. Jika dokumen sudah diberikan, selanjutnya akan dilakukan assesment, yang selanjutnya izin sudah bisa keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News