kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pemerintah Pastikan Pengadaan Cadangan Pangan untuk Ketahanan Pangan Nasional


Jumat, 28 Oktober 2022 / 16:32 WIB
Pemerintah Pastikan Pengadaan Cadangan Pangan untuk Ketahanan Pangan Nasional
Buruh angkut memindahkan beras ke dalam gudang penyimpanan di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Jumat (20/2). Pemerintah Pastikan Pengadaan Cadangan Pangan untuk Ketahanan Pangan Nasional.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memastikan pengadaan cadangan pangan pemerintah akan dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

Asisten Deputi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Muhammad Saifulloh mengatakan, pengadaan cadangan pangan oleh Bulog tidak mengurangi ruang gerak swasta. 

Ia menyebut, penugasan dari pemerintah ke Bulog dalam rangka cadangan pangan merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat cadangan pangan.

"(Pengadaan) Tetap ya fairness. Artinya kalau Bulog pada saat beli B to B dengan petani, atau dengan apapun, tapi tidak terus oh ini di sini ditutup hanya untuk Bulog, nggak, tetap bermain secara fairness biar nanti petani pun bisa memilih mana harga yang berkeadilan," ucap Saifulloh di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (28/10).

Baca Juga: Dapat Penugasan Pengamanan Cadangan Jagung dan Kedelai, Begini Kesiapan Bulog

Seperti diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2022.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan, pemerintah menyiapkan langkah dalam rangka mendukung program penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah yang dilaksanakan oleh BUMN melalui penugasan. Hal ini berdasarkan Perpres 125 tahun 2022 tersebut.

“Salah satu fasilitas fiskal adalah Pemerintah dapat memberikan jaminan kredit,” ujar Luky kepada Kontan.co.id, Kamis (27/10).

Luky menjelaskan, tujuan dari pemberian jaminan tersebut adalah untuk menurunkan biaya modal bagi BUMN yang ditugaskan. Sehingga diharapkan kegiatan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah tersebut dapat dilakukan dengan biaya yang lebih murah.

Baca Juga: Rencana Pemerintah Menerbitkan Perpres Swasembada Gula Dikritik

Luky menuturkan, Kementerian Keuangan akan terus berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional dan Kementerian BUMN serta stakeholder terkait, dalam proses pemberian jaminan.

“Hal ini merupakan bentuk dari pelaksanaan prinsip kehati-hatian serta mengikuti kaidah pengelolaan risiko yang berlaku umum, dalam memberikan jaminan kepada BUMN yang ditugaskan,” tutur Luky.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) Rachmi Widiriani menyampaikan, Badan Pangan Nasional akan terus berupaya mendorong serapan beras oleh Bulog.

Selain itu, untuk menyerap jagung Bulog mengoptimalkan corn drying center yang sudah dimiliki, menyerap di lokasi sentra produksi seperti Sumbawa, Lampung, Bolaang Mongondow. Lalu, Jagung untuk memenuhi kebutuhan pelaku ternak mandiri seperti di sentra Kendal dan Blitar.

Selanjutnya, untuk penyerapan kedelai, Rachmi mengatakan, pengadaan kedelai akan mengutamakan produksi dalam negeri.

Baca Juga: Partisipasi Pemerintah Daerah Turut Memperkuat Cadangan Pangan Pemerintah

Apabila pengadaan belum mencukupi pemenuhan cadangan, menjaga stabilitas harga dalam negeri, dan/atau memenuhi kebutuhan Pemerintah lainnya, maka dapat dilakukan pengadaan CPP dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.

Lebih lanjut rachmi mengatakan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) sedang menyiapkan peraturan turunan Perpres nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Diantaranya, petunjuk teknis (Juknis) penyaluran pinjaman bersubsidi dalam rangka penyelenggaraan CPP, Peraturan Kepala Badan tentang pelaksanaan cadangan pangan pemerintah untuk 11 komoditas. Serta penetapan jumlah dan jenis komoditas yang akan menjadi CPP.

Baca Juga: Berikut Strategi Badan Pangan Nasional Dalam Menghadapi Krisis Pangan

Selain itu, Kementerian Keuangan juga sedang menyiapkan peraturan menteri keuangan tentang jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan BUMN pangan. Pemerintah menargetkan aturan-aturan tersebut dapat selesai sesegera mungkin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×