kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pastikan ketersediaan bantuan iuran PBPU dan BP kelas 3 tahun depan


Minggu, 20 September 2020 / 18:27 WIB
Pemerintah pastikan ketersediaan bantuan iuran PBPU dan BP kelas 3 tahun depan
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memastikan ketersediaan anggaran untuk kesehatan dan bantuan bagi pekerja dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan tersedia anggran sebesar Rp 2,4 triliun untuk bantuan iuran kelas III BPJS Kesehatan pada 2021. Nilai tersebut sudah sesuai dengan perhitungan bantuan pemerintah.

"(Cukup apa tidak untuk bantuan iuran kelas III) Cukup, sesuai dengan perhitungan bantuan dari pemerintah," tutur Askolani saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (20/9).

Adapun dari berita KONTAN sebelumnya, anggaran program PEN tahun depan Rp 372,3 triliun, naik 4,4% dari pagu sebelumnya sebesar Rp 356,5 triliun yang ditetapkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.

Baca Juga: Pemerintah siapkan anggaran Rp 356,5 triliun untuk pemulihan ekonomi di RAPBN 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tambahan pagu program PEN 2021 ditujukan untuk cadangan belanja. Pagu PEN 2021 yang ditetapkan sebelumnya, akan tersebar ke dalam enam program. Pertama, anggaran kesehatan sebesar Rp 25,4 triliun, Kedua, perlindungan sosial Rp 110,2 triliun. Ketiga, sektoral, pemerintah daerah, dan Kementerian/Lembaga (K/L) Rp 136,7 triliun.

Keempat, dukungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 48,8 triliun. Kelima, pembiayaan korporasi Rp 14,9 triliun. Keenam, insentif usaha dalam bentuk perpajakan senilai Rp 20,4 triliun.

Selanjutnya: Bank Indonesia optimistis ekonomi kuartal ketiga akan lebih baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×