kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Pastikan Insentif PPnBM DTP Tak Kontradiktif dengan Kebijakan PPN 12%


Senin, 09 Desember 2024 / 12:54 WIB
Pemerintah Pastikan Insentif PPnBM DTP Tak Kontradiktif dengan Kebijakan PPN 12%
ILUSTRASI. Pemilik mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik diler di Jakarta,Kamis (7/11/2024). Insentif PPnBM DTP diterapkan untuk sektor dengan kontribusi besar terhadap ekonomi dan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan rakyat. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/11/2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali mengguyurkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) pada 2025.

Adapun insentif tersebut sudah masuk dalam tahap finalisasi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memastikan bahwa pemberian insentif PPnBM DTP ini bertentangan dengan kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 12% untuk barang mewah.

Dia menjelaskan, insentif PPnBM DTP ini khusus diterapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Teknis Insentif PPnBM DTP Mobil Listrik di 2025

Dia menambahkan, pemberian insentif PPnBM DTP ini bukanlah kebijakan baru, melainkan kelanjutan dari program fiskal yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

"Jadi ini kan skema yang sudah jalan dalam beberapa tahun ini jadi untuk beberapa insentif fiskal yang sudah jalan sebelumnya yakni PPN DTP, PPnBM DTP digulirkan kembali dan memang kan sudah teralokasi di 2025," ujar Susiwijono di Jakarta, Senin (9/12).

Seperti yang diketahui, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan tarif PPN 12% mulai berlaku tahun 2025.  Sebab, implementasi PPN 12% adalah amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, Prabowo menyatakan, tarif PPN 12% itu berlaku selektif hanya untuk barang mewah.

"Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," jelas Prabowo di Istana Kepresidenan, Jumat (6/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×