kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   6.000   0,39%
  • USD/IDR 16.200   -65,00   -0,40%
  • IDX 7.080   -2,93   -0,04%
  • KOMPAS100 1.048   -3,07   -0,29%
  • LQ45 822   1,36   0,17%
  • ISSI 211   -2,01   -0,94%
  • IDX30 422   2,45   0,58%
  • IDXHIDIV20 505   4,21   0,84%
  • IDX80 120   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 123   -1,69   -1,35%
  • IDXQ30 140   1,02   0,74%

Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Teknis Insentif PPnBM DTP Mobil Listrik di 2025


Senin, 09 Desember 2024 / 12:20 WIB
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Teknis Insentif PPnBM DTP Mobil Listrik di 2025
ILUSTRASI. Pemilik mengisi daya mobil di stasiun pengisian kendaraan listrik milik diler di Jakarta, Kamis (7/11/2024). Pemerintah akan mengguyurkan insentif PPN dan PPnBM DTP pada tahun 2025 untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengguyurkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) pada tahun 2025 untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa saat insentif tersebut sudah masuk dalam tahap finalisasi untuk dihitung dampaknya terhadap sektor terkait dan juga perekonomian nasional.

"Ini kan harus dihitung semua sektor, dampaknya berapa, sektor-sektor yang dapat kan selama ini properti dan otomotif yang sudah ada skemanya. Jadi lebih mudah kalau menggulirkan, dan dampaknya kan sudah jelas sejak pandemi kan dapat itu," ujar Susiwijono kepada awak media di Jakarta, Senin (9/12).

Dia menyebut, aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang disiapkan dan diharapkan bisa terbit di akhir tahun ini.

Baca Juga: Pemerintah Finalisasi Insentif Pajak di 2025 Untuk Kompensasi Kenaikan Tarif PPN 12%

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengusulkan beberapa insentif pajak prioritas yang dilanjutkan pada tahun 2025.

Misalnya saja PPN DTP untuk sektor properti serta PPN/PPnBM DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB).

"Beberapa insentif prioritas yang sedang berjalan diusulkan untuk dilanjutkan ke tahun depan dan ini akan segara dibahas juga dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (3/11).

Selanjutnya: Emiten Grup Sinarmas, Duta Pertiwi (DUTI) Bagi Dividen Rp 380 per saham

Menarik Dibaca: Emiten Grup Sinarmas, Duta Pertiwi (DUTI) Bagi Dividen Rp 380 per saham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×