kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Pasang Target Tax Ratio 10,18% di Tahun 2024


Sabtu, 20 Mei 2023 / 15:24 WIB
Pemerintah Pasang Target Tax Ratio 10,18% di Tahun 2024
ILUSTRASI. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan di tahun 2024 sebesar Rp 2.280,3 triliun hingga Rp 2.335,8 triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA . Pemerintah mulai menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan di tahun 2024 sebesar Rp 2.280,3 triliun hingga Rp 2.335,8 triliun. Dengan begitu, rasio pajak alias tax ratio ditargetkan sebesar 9,91% hingga 10,18%.

Namun, pemerintah melihat penerimaan perpajakan tahun 2024 ini diperkirakan akan menghadapi sejumlah tantangan.

"Setelah pencapaian tahun 2022 yang menunjukkan kinerja sangat baik dan diproyeksikan masih berlanjut hingga tahun 2023, pada tahun 2024 ada beberapa tantangan utama yang perlu mendapat perhatian," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2024.

Baca Juga: Tarif PPN Tak Naik Tahun 2024, Rencananya akan Naik Bertahap Pada Tahun 2025

Adapun tantangan yang dimaksud adalah perlambatan ekonomi global serta volatilitas harga komoditas, perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada digitalisasi, industrialisasi, serta ekonomi hijau.

Kemudian, pemenuhan target penerimaan untuk mendukung agenda pembangunan, termasuk pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara, pelaksanaan pemilu dan perubahan perubahan iklim juga perlu menjadi perhatian. Tak ketinggalan, keberlanjutan pelaksanaan reformasi perpajakan juga harus menjadi perhatian.

Untuk itu, kebijakan umum perpajakan pada tahun 2023 diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi agar terus berjalan di tengah berbagai tantangan.

Baca Juga: Pendapatan Negara Tahun Depan Ditargetkan 11,81%-12,28% dari PDB

Kebijakan tersebut antara lain mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi sistem perpajakan, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data dan penegakan hukum.

Kemudian kebijakan lainnya adalah menjaga efektivitas implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan, pemberian insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×