kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pantau kasus Covid-19 di 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali


Rabu, 07 Juli 2021 / 12:52 WIB
Pemerintah pantau kasus Covid-19 di 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali
ILUSTRASI. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memantau lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di luar Jawa dan Bali.

Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, lonjakan kasus juga terjadi di beberapa wilayah. Total terdapat 43 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali dengan assessment level 4.

"Telah ditetapkan 43 kabupaten kota dilakukan pengetatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Rabu (7/7).

Airlangga meminta seluruh kepala daerah menerapkan pengetatan tersebut dengan baik. Pemerintah juga meminta penyiapan infrastruktur dalam penerapan PPKM mikro secara ketat.

Baca Juga: Dibayangi Covid-19, Menkeu ungkap dua skenario pertumbuhan ekonomi 2021

Hal itu termasuk juga pada penguatan posko-posko penanganan Covid-19 di daerah. Alokasi anggaran juga penting dalam penanganan Covid-19.

Pemerintah telah mengatur alokasi tambahan untuk penanganan Covid-19 sebesar 8% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil. Airlangga menyebut bila kondisi memburuk, akan dilakukan opsi PPKM darurat di wilayah tersebut.

"Arahan bapak Presiden, seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang tentu sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada kita akan tingkatkan dari ketat menjadi darurat," terang Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selama pengetatan PPKM mikro, 43 kabupaten/kota itu harus menghentikan seluruh kegiatan. Kegiatan perkantoran dibatasi dengan melakukan bekerja di rumah (WFH) bagi 75% pegawai.

Selain itu pusat belanja, mal, dan tempat makan pun dibatasi jam bukanya hanya sampai pukul 17.00 dengan batas pengunjung 25%. Sementara untuk restoran yang menyediakan pesan antar atau take away dapat tetap buka 24 jam.

Selanjutnya: Indonesia konsultasikan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dengan Australia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×