Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai optimistis dapat kembali memberikan performa baik di tahun 2020. Penerimaan bea dan cukai diprediksi sampai target biarpun tarif cukai naik dan kinerja ekspor-impor belum tentu pulih dari tahun lalu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan bea dan cukai pada tahun ini mencapai Rp 221,9 triliun, atau naik 6,26% dari target akhir tahun lalu.
Proyeksi pendapatan ini berasal dari pos penerimaan cukai sebesar Rp 179,3 triliun, bea masuk Rp 40 triliun, dan bea keluar Rp 2,6 triliun.
Keyakinan otoritas lantaran tahun 2019 kinerja bea cukai terbilang moncer. Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan sepanjang 2019 penerimaan bea cukai mencapai Rp 213,36 triliun atau 102,17% dari target Rp 208,82 triliun.
Baca Juga: Harga rokok naik 35% per 1 Januari 2020, ini rincian lengkapnya
Sebagai kontributor utama, penerimaan cukai tahun 2020 ditargetkan mencapai Rp 179,3 triliun. Angka ini naik 8,2% dari target akhir tahun 2019 senilai Rp 165,8 triliun.
Kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% serta harga jual eceran (HJE) 35% menjadi jurus penerimaan di tahun ini.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala mengatakan fungsi dasar cukai adalah pengendalian konsumsi. Sehingga aturan menaikkan tarif cukai naik diimbangi dengan penurunan produksi rokok. Hitungan otoritas, produksi rokok akan turun 10%-15% dari tahun lalu.
Namun demikian, Nirwala bilang gejolak industri rokok tidak akan mengganggu penerimaan cukai. Alasannya, akan terjadi keseimbangan, produksi rokok turun, tapi tarif cukai naik dengan klasifikasi layer tarif cukai rokok.
Baca Juga: Resmi, hari ini harga rokok naik menyusul kenaikan tarif cukai
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, secara garis besar pemerintah membedakan tiga tarif cukai rokok.