kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Pemerintah mulai melatih tenaga analisis jabatan


Rabu, 07 Desember 2011 / 16:18 WIB
Pemerintah mulai melatih tenaga analisis jabatan
ILUSTRASI. Sukuk Tabungan Seri ST007


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memulai pelatihan analisis jabatan untuk pegawai negeri sipil mulai pekan depan. Hingga Rabu (7/12) sudah ada 22 instansi dan pemerintah daerah yang mengirimkan nama-nama pegawai negeri sipil yang siap dilatih.

Pelatihan ini akan dilakukan di Medan, Surabaya dan Makassar. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan pihaknya masih menunggu instansi/daerah yang untuk mengirimkan nama pegawainya yang akan dilatih.

Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan melatih sekitar 4.125 pegawai negeri sipil untuk menganalisis jabatan. Pelatihan analisis jabatan ini akan berlangsung selama beberapa bulan secara bertahap. "Kami akan melatih hingga Juni 2012, untuk bisa mendapatkan pegawai yang bisa melakukan analisis jabatan, " kata Azwar.

Pemerintah memerlukan pegawai yang bisa menganalisi jabatan lantaran jumlah sangat sedikit. Saat ini, Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hanya mempunyai 60 pegawai yang mampu menganalisis jabatan.

Analisis jabatan ini akan berkaitan dengan penerimaan pegawai. Sekretaris Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto mengatakan, instansi atau pemerintah daerah yang tidak memberikan analisis jabatan tidak bisa melakukan penerimaan pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×